JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM resmi ditunda. Penundaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum siap membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa pihak JPU meminta waktu tambahan karena kasus ini menyita perhatian publik dan media, sehingga mereka masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
“Jadi jaksa bilang tadi, kami menunda karena perkara ini menarik perhatian media. Nah kami jaksa sedang menunggu petunjuk dari pimpinan. Itu tadi kata jaksa, bukan kata saya,” jelas Deolipa kepada awak media usai sidang.
Ia menilai penundaan ini bisa jadi terkait dengan muatan dakwaan yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, Fariz RM adalah pengguna narkotika, namun justru didakwa dengan pasal untuk pengedar.
“Ada pasal pengguna, Pasal 127, cuma tidak ada dalam dakwaan. Makanya mungkin ini diperhitungkan oleh pihak jaksa, apa yang dituntut dan bagaimana isi tuntutannya,” ungkapnya.
Deolipa pun membuka kemungkinan bahwa jaksa akan mengajukan tuntutan yang lebih proporsional, seperti rehabilitasi.
“Kalau tuntutannya lepas misalnya, atau tuntutannya direhabilitasi, ya harapannya ya kita langsung ke BNN supaya difasilitasi oleh BNN, untuk kemudian direhabilitasi melalui jalur BNN,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menanggapi positif pernyataan Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, yang menyarankan agar artis pengguna narkotika direhabilitasi, bukan dipenjara.
“Kita apresiasi secara positif apa yang disampaikan oleh Kepala BNN, memang itu seharusnya. Tapi juga jangan sampai melupakan bahwasanya artis itu pengedar.
Jadi tetap harus hati-hati dalam penanganan perkara narkotika. Harus dibedakan mana yang pengguna, mana yang pengedar dahulu. Yang pengedar ditangkap, yang pengguna direhabilitasi,” paparnya.
Sidang lanjutan Fariz RM dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.


