JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kuasa hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis, 4 November 2025, sekira pukul 14.23 WIB. Kedatangan tersebut untuk menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset senilai kurang lebih Rp700 miliar yang disebut merupakan milik pribadi Linda Susanti.
Mereka tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, dan langsung disambut puluhan awak media yang telah menunggu.
Deolipa Yumara menjelaskan bahwa laporan ini berfokus pada aset-aset berupa emas batangan, valas (dolar Singapura, dolar AS, euro, dan ringgit Malaysia), serta sejumlah sertifikat yang menurut pihaknya adalah harta warisan milik Linda Susanti, bukan objek tindak pidana.

“Apa yang kami laporkan adalah penyitaan dana dan aset dengan nilai sekitar 700 miliar rupiah, yang tidak terkait dengan perkara apapun. Karena itu kami meminta agar aset ini dikembalikan,” ujar Deolipa.
Menurutnya, pihak KPK belum memberi kejelasan terkait status penyitaan tersebut, sehingga ia bersama Linda memutuskan membawa persoalan itu ke Dewas KPK agar proses penanganan laporan dinilai secara objektif dan transparan.
Linda Susanti mengungkapkan bahwa dirinya merasa mengalami intimidasi dan dirugikan oleh oknum penyidik yang diduga meminta pertemuan di luar institusi serta mencoba memengaruhi proses hukumnya.
“Harapan saya, Dewas dan pimpinan KPK tidak memberi celah bagi oknum-oknum ini. Saya menolak segala bentuk negosiasi gelap,” ucap Linda.
Ia mengaku pernah mendapat permintaan melalui perantara agar bertemu di luar kantor KPK dan diminta mempertimbangkan pencabutan kuasa hukum. Selain itu, Linda menyebut ada pihak yang diduga berupaya membujuknya menyerahkan sebagian aset.
“Dari mulai tawaran 20 persen, lalu lebih besar lagi. Tapi saya menolak. Kalau memang aset itu benar milik saya dan tidak terkait perkara, ya harus dikembalikan sepenuhnya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Deolipa menyerahkan sejumlah dokumen sebagai lampiran laporan, antara lain:
• Surat tanda penerimaan barang bukti
• Surat panggilan pemeriksaan
• Berita acara terkait penyitaan
• Salinan dokumen yang diterbitkan penyelidik dan penyidik KPK
Selain itu, pihaknya mengaku masih menyimpan rekaman dan video yang akan dilengkapi jika diperlukan oleh Dewas maupun lembaga lain.
Surat pengaduan kepada Dewas KPK memuat dugaan:
1. Penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK.
2. Penggelapan atau penyelewengan aset sitaan.
3. Permintaan pertemuan di luar prosedur resmi.
4. Indikasi upaya mempengaruhi atau mengarahkan BAP secara tidak benar.
Laporan juga meminta Dewas KPK untuk:
• Menyelidiki prosedur penyitaan aset.
• Memeriksa oknum yang diduga terlibat.
• Mengklarifikasi legalitas dan dokumentasi penyitaan.
Linda menjelaskan bahwa pemblokiran awal rekening terjadi pada 2024 di Bank BCA Cabang Millenial. Kemudian, menurutnya, penyidik mengambil sejumlah aset fisik pada 11 April 2025.
“Mereka katakan penyitaannya satu rangkaian. Tapi saya melihat ada kejanggalan dari tanggal dan prosesnya,” ujarnya.
Linda menegaskan bahwa sumber dana berasal dari warisan orang tuanya di Australia dan ia mengaku memiliki dokumen legal untuk membuktikan asal-usul tersebut.
Deolipa menambahkan bahwa selain Dewas KPK, laporan serupa juga disampaikan kepada:
• Bareskrim Polri.
• Komisi III DPR RI.
• Kejaksaan Agung.
• Presiden Republik Indonesia.
Pihaknya menyatakan akan memantau perkembangan di setiap lembaga guna memastikan adanya tindak lanjut yang jelas.
“Ini menyangkut identitas lembaga penegak hukum. Kami tidak ingin masalah ini membesar dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Linda: “Saya Hanya Ingin Keadilan”
Linda mengatakan bahwa dirinya beberapa kali mengalami tekanan hingga dugaan ancaman, termasuk saat berada di luar negeri. Ia menilai kondisi itu membuatnya semakin yakin bahwa persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang.
“Saya tidak punya musuh. Yang saya perjuangkan hanyalah hak saya. Kalau saya saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan orang lain?” katanya.
Linda juga menyebut bahwa dirinya aktif dalam kegiatan sosial dan kerap berbagi bantuan sejak menerima warisan pada 2019.
Deolipa mengakui bahwa perkara ini sempat ramai di platform X (Twitter) dan menjadi perhatian beberapa pihak. Ia menilai meningkatnya sorotan publik menunjukkan pentingnya transparansi lembaga penegak hukum.
“Kalau terlalu lama dibiarkan, justru bisa meledak di ruang publik. Karena itu kami datang ke Dewas untuk mencari kejelasan dan penyelesaian,” tegasnya.
Setelah menyerahkan berkas, Deolipa menyampaikan bahwa laporan mereka telah diterima secara resmi oleh bagian penerimaan pengaduan Dewas KPK.
“Kami menunggu tindak lanjut. Kami ingin masalah ini diproses sesuai prosedur tanpa tekanan, tanpa negosiasi, tanpa permainan oknum,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait laporan ini.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa setiap prosedur penindakan dilakukan sesuai ketentuan, namun belum menanggapi detail dugaan penyimpangan yang disampaikan Linda dan kuasa hukumnya.


