BerandaEntertainmentPledoi Di Tolak JPU,...

Pledoi Di Tolak JPU, Deolipa Yumara Tetap Minta Hakim Untuk Rehab Musisi Fariz RM

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa musisi Fariz RM bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, secara keseluruhan.

JPU menilai, Fariz RM bukan pecandu atau pengguna.

Pasalnya, sang musisi mengonsumsi narkotika golongan satu, bukan tanaman atau sabu-sabu dalam keadaan sehat.

JPU juga menganggap permintaan Fariz RM dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara yang meminta dibebaskan atau direhabilitasi, tidak berdasarkan dengan hukum.

Screenshot 20250814 211900 WhatsApp scaled

Deolipa santai saat menanggapi pernyataan JPU.

“Itu kan asumsi jaksa. Tapi sejatinya, Fariz adalah pengguna dan pecandu. Karena dia kecanduan narkotika,” tegas Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

“Makanya harus direhabilitasi, bukan dipenjara,” ucap Deolipa.

Deolipa juga merasa ada perbedaan persepsi antara pledoinya dengan JPU, terkait Fariz yang harus dibebaskan karena bukan pengedar.

Baca Juga :   Musisi Fariz RM Meminta Hakim Untuk Vonis Rehabilitas Saat Pembacaan Pledoinya

Deolipa mengatakan bahwa keinginannya agar Fariz dibebaskan dan direhabilitasi, sesuai dengan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional.

“Saya merasa tidak dijelaskan atau tidak diindahkan oleh jaksa. Semua ini karena perbedaan persepsi saja,” kata Deolipa.

Deolipa mengambil langkah duplik atau menanggapi jawaban JPU atas pledoi dari dirinya dan Fariz yang dibacakan dalam persidangan pada Senin (11/8/2025).

“Jadi semua akan kita jawab dalam duplik dalam persidangan pada 21 Agustus 2025,” ujar Deolipa.

Sebelumnya, Fariz RM dituntut enam tahun kurungan penjara oleh JPU dalam sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan terhadap Fariz RM dibacakan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Baca Juga :   Relawan Bersama Ganjar-Mahfud Gelar Pasar Murah Untuk 2.500 Masyarakat Tangerang

“Setelah melalui pertimbangan, kami Jaksa Penuntut Umum memutuskan, meminta majelis hakim menetapkan terdakwa Fariz Roestam Moenaf dinyatakan bersalah, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis satu bukan tanaman,” kata JPU.

“Menuntut hakim memutuskan perkara terdakwa Fariz Roestam Moenaf dengan enam tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, dan ketiga membayar biaya denda Rp 800 juta rupiah, jika tidak bisa dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu tahun,” ujar JPU.

IMG 20250710 WA0103 1 scaled

Fariz RM dituntut enam tahun kurungan penjara setelah JPU melakukan pertimbangan, baik yang memberatkan atau pun meringankan.

“Pertimbangan memberatkan pertama, terdakwa melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika, kedua terdakwa sudah pernah dihukum,” ucap JPU.

Baca Juga :   Sidang Tuntutan Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Deolipa Yumara Tegaskan Kliennya Untuk Di Rehab

“Hal yang meringankan terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

 

 

 

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Doktif Datangi Polda Metro Jaya Berikan Informasi & Terus Kawal Kasus Dokter Richard Lee

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) mendatangi Polda...

Sukses atau Pesugihan, Film Aku Harus Mati Bongkar Realita Flexing

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Dunia media sosial yang penuh flexing dan pencitraan kini...

Sudah 13 Tahun Berbagi Bersama, Sahabat Lentique Konsisten Tebarkan Kebaikan di Akhir Ramadan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Di tengah berbagai perbedaan yang kerap mewarnai kehidupan...

Eggi Sudjana Beberkan Pembekuan TPUA Yang Dilakukan Rizieq Shihab

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID -- Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab...

- A word from our sponsors -