JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak menindaklanjuti beredarnya video di media sosial yang memuat dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh oknum pegawai untuk kepentingan pribadi. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya disiplin aparatur dalam mengelola aset negara.
Melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat. Proses pemeriksaan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Inspektorat guna memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan.
“Penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya. Tindakan di luar kepentingan kedinasan tidak dibenarkan,” ujar Faisal di Jakarta, Senin (6/4).
Peristiwa ini mencuat setelah video yang diduga memperlihatkan kendaraan dinas milik Pemprov DKI digunakan di kawasan Puncak beredar luas dan memicu respons publik.
Faisal menambahkan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov DKI untuk memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam penggunaan aset daerah. Menurut dia, pengelolaan aset publik menuntut tanggung jawab tinggi karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, BPAD juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Pemerintah daerah, kata Faisal, terbuka terhadap kritik dan masukan publik sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas aparatur tidak hanya diuji dalam kebijakan besar, tetapi juga dalam hal-hal mendasar seperti penggunaan fasilitas negara. Ketegasan penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga kredibilitas institusi di mata masyarakat.|Sumber : Dinas Kominfotik


