JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Polemik anjloknya royalti musik dangdut dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta menyeret Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ke pusaran kritik. Penjelasan lembaga yang menyebut penurunan dipicu penolakan distribusi oleh Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) dinilai belum menjawab kegelisahan mendasar para pelaku industri.
Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, mengungkapkan bahwa penolakan ARDI tertuang dalam surat resmi Desember 2025. ARDI disebut meminta data rinci yang telah divalidasi serta skema perhitungan royalti yang transparan sebelum distribusi dilakukan.
Namun, permintaan tersebut justru membuka persoalan yang lebih dalam: sejauh mana sistem pengelolaan data dan distribusi royalti dijalankan secara akuntabel. LMKN mengklaim telah menggunakan sistem Digital Information Song (DIS) serta mekanisme verifikasi internal. Akan tetapi, absennya keterbukaan detail perhitungan membuat klaim tersebut belum cukup meredam keraguan.
Sorotan publik kian menguat setelah Rhoma Irama mengungkap penurunan drastis royalti yang diterima. Dengan ratusan anggota ARDI, nilai distribusi yang jauh dari ekspektasi dianggap sulit diterima tanpa penjelasan yang komprehensif dan mudah diakses.
Di sisi lain, LMKN mengakui adanya penundaan distribusi untuk periode Januari Juni 2025 dan membuka peluang akumulasi pada tahap berikutnya. Namun, kebijakan ini justru memperpanjang ketidakpastian bagi para musisi yang menggantungkan pendapatan dari royalti.
Faktor lain yang disorot adalah keterlambatan pembaruan data oleh ARDI hingga Maret 2026. Meski demikian, tanggung jawab integrasi dan validasi lintas lembaga tetap melekat pada LMKN sebagai otoritas distribusi royalti nasional.
Rencana dialog antara LMKN dan ARDI dipandang sebagai langkah awal, tetapi belum cukup untuk memulihkan kepercayaan. Persoalan yang mencuat tak lagi sekadar teknis distribusi, melainkan menyentuh fondasi kepercayaan terhadap sistem pengelolaan royalti itu sendiri.
Di tengah klaim potensi kenaikan pada distribusi berikutnya, pelaku industri kini menunggu lebih dari sekadar janji yakni bukti nyata berupa sistem yang transparan, akuntabel, dan mampu menjamin keadilan bagi para pencipta musik dangdut.[]


