BerandaNewsNasionalPolri Tetapkan Tersangka Pembuat...

Polri Tetapkan Tersangka Pembuat Konten Hasutan Bakar Mabes Polri

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial LFK, pemilik akun Instagram @larasfaizati, yang diduga membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan LFK merupakan pegawai kontrak sebuah lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri. Dalam unggahannya, tersangka terlihat menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan membakar bangunan tersebut.

“Unggahan itu menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut atau memprovokasi massa aksi,” ujar Himawan di Jakarta, Rabu (3/9).

Baca Juga :   Wagub Rano Karno Resmikan Tahilalats Station di Stasiun MRT Dukuh Atas

Potensi Anarkisme

Polisi menilai unggahan tersebut berpotensi memicu tindakan anarkis, mengingat akun Instagram tersangka memiliki lebih dari 4.000 pengikut. Lokasi pembuatan konten yang berada dekat dengan Mabes Polri juga dianggap memperbesar risiko keamanan karena objek tersebut merupakan objek vital nasional.

Selain itu, LFK juga disangka melakukan penyalahgunaan dengan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain maupun publik tanpa hak.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, LFK dijerat dengan pasal-pasal pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.

“Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” ungkap Himawan.

Hasil Patroli Siber

Baca Juga :   Helvi Moraza Harapkan Rakor KUR Indonesia Timur Perluas Pembiayaan UMKM

Kasus ini merupakan bagian dari hasil patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025. Hingga kini, sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).|Foto : Istimewa

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -