BerandaNewsNasionalPolda Metro Gagalkan Peredaran...

Polda Metro Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Polda Metro Jaya dan Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional senilai sekitar Rp 418 miliar. Dalam kasus ini, Polisi menyita 207 Kg sabu hingga 90 ribu butir pil ekstasi.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di Mapolda, Rabu (6/11/2024).

IMG 20241106 WA0030 jpg

Karyoto merincikan pengungkapan itu dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan menyita 117 Kg sabu. Serta mengamankan 90 ribu pil ekstasi, dengan satu orang tersangka.

Baca Juga :   Kemenag Dirikan Unit Layanan Disabilitas (ULD)Agar Tidak Terjadi Diskriminasi

“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram narkotika jenis sabu atau 90 Kg dengan tiga orang tersangka,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti program ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Subianto. Karyoto mengatakan pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” imbuh Karyoto.

Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, Karyoto mengatakan jutaan nyawa manusia terselamatkan.

“Ini kalau barang beredar, akan terselamatkan karena tidak beredar adalah 1.748.568 jiwa. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang,” ungkapnya.

Baca Juga :   Taman Baru, Kesadaran Lama: Ujian Publik di Ruang Bersama

IMG 20241106 WA0032 jpg

Lebih lanjut Karyoto mengungkapkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Para bandar juga akan dimiskinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang.

“Kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan, dan tidak hanya kita mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya,” imbuhnya.

Para tersangka ditangkap di Riau, tepatnya di Siak dan Bengkalis. Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman mati.

“Atas perbuatan tersangka tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelasnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Gombalan Rina Nose ke Peserta DA8 Berujung Jawaban Tak Terduga, Studio Pecah Tawa

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Panggung Dangdut Academy 8 (DA8) Indosiar kembali menghadirkan...

Resep Kaji Gui, Terong Goreng Ala Korea yang Gurih dan Siap dalam 10 Menit

TERMINALNEWS.ID - Hidangan berbahan dasar terong kembali menarik perhatian para pencinta...

Rolls-Royce Spectre 2026 Tetap Jadi Tolok Ukur Mobil Listrik Ultra-Mewah, Ini Spesifikasi dan Harganya

TERMINALNEWS.ID - Rolls-Royce mempertahankan Spectre sebagai salah satu mobil listrik paling...

Pesona Wisata China, Perpaduan Keajaiban Alam, Sejarah, dan Budaya yang Mendunia

TERMINALNEWS.ID - China dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan alam...

- A word from our sponsors -