TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang menyeret sejumlah anggota kepolisian. Salah satu yang diamankan adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah personel polisi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melanggar hukum, terlebih jika terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ujar Jhonny, Senin (27/7/2026).
Menurut Jhonny, Kapolri telah menginstruksikan agar seluruh personel yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa perlakuan istimewa. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa pun.
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim saat ini masih mendalami peran masing-masing anggota yang telah diamankan. Selain proses pidana, para personel juga akan menjalani pemeriksaan kode etik yang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
“Seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku,” kata Jhonny.
Hingga kini, enam anggota kepolisian telah dilimpahkan untuk menjalani pemeriksaan etik atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Mereka adalah AKP Pardiman, Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Selain keenam personel tersebut, penyidik juga mengamankan seorang anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Polri memastikan pengusutan perkara akan dilakukan hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Institusi itu juga menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya akan diproses secara pidana maupun etik tanpa pengecualian.

