JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat lonjakan partisipasi publik dalam pelaporan layanan sepanjang triwulan pertama 2026. Sebanyak 62.571 pengaduan warga diterima melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) terintegrasi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebutkan rata-rata 20.857 laporan masuk setiap bulan. Seluruh aduan tersebut ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebelum diverifikasi oleh Biro Pemerintahan.
“Partisipasi masyarakat ini menjadi elemen penting dalam memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Namun di tengah tingginya volume laporan, Pemprov DKI juga menyoroti adanya kekeliruan dalam proses validasi. Kasus di Kelurahan Kalisari menjadi perhatian setelah ditemukan indikasi penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan.
Budi menegaskan, sejauh ini praktik tersebut merupakan anomali dan belum pernah ditemukan sebelumnya dalam sistem pengaduan resmi. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya celah dalam proses verifikasi yang perlu segera diperbaiki.
“Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, kami akan membantu Biro Pemerintahan untuk mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan AI, agar proses verifikasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Sebagai langkah korektif, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah tindakan tegas. Biro Pemerintahan akan memberikan teguran tertulis kepada pihak Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti. Selain itu, laporan terkait akan diinput ulang dan dialihkan kepada instansi berwenang, dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai pengampu urusan perparkiran.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat edaran Sekretaris Daerah yang secara eksplisit melarang penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan. Kebijakan ini diharapkan menjadi rambu bagi seluruh OPD dan BUMD agar tetap mengedepankan kejujuran dan akuntabilitas.
Langkah penguatan pengawasan juga dilakukan melalui arahan khusus dalam forum Townhall Meeting, khususnya terkait penanganan pengaduan berulang. Di sisi lain, koordinasi dengan Inspektorat tengah disiapkan guna merumuskan sanksi bagi instansi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pemprov DKI menegaskan bahwa sistem pengaduan publik bukan sekadar kanal aspirasi, melainkan instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan yang transparan. Karena itu, integritas dalam setiap tahapan penanganan laporan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.


