JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa tampilan rating gim yang beredar di platform Steam tidak dapat dianggap sebagai klasifikasi resmi di Indonesia. Penegasan ini menyusul temuan bahwa sejumlah gim menampilkan label Indonesia Game Rating System (IGRS) tanpa melalui proses verifikasi pemerintah.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan rating yang muncul masih berbasis mekanisme internal atau self-declare dari pengembang maupun platform. Artinya, label tersebut belum melewati proses penilaian resmi sesuai ketentuan nasional.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Temuan lain menunjukkan adanya indikasi penggunaan label IGRS secara internal di platform tanpa verifikasi pemerintah, sehingga tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah. Praktik ini dinilai berpotensi menyesatkan pengguna, terutama orang tua dalam menentukan kelayakan konten bagi anak.
Dalam kerangka regulasi, pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan. Kewajiban ini antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang menekankan perlindungan anak dalam sistem elektronik, serta Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 yang mewajibkan pencantuman hasil klasifikasi resmi. Selain itu, ketentuan juga diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kemkomdigi menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Penayangan rating yang tidak resmi serta penggunaan label IGRS tanpa verifikasi menjadi sorotan utama.
Pemerintah menyatakan akan segera meminta klarifikasi kepada pihak Valve Corporation selaku pengelola Steam, sekaligus melakukan pembahasan lanjutan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” kata Sonny.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi membuka kemungkinan penjatuhan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman.
Di sisi lain, pemerintah juga terus menyempurnakan sistem IGRS, termasuk memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan agar klasifikasi gim menjadi lebih akurat dan kredibel. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pelindungan konten digital di Indonesia.
Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan ruang digital tidak dapat dilakukan pemerintah semata. Partisipasi masyarakat tetap dibutuhkan, termasuk dengan mengacu pada informasi resmi melalui kanal IGRS dan melaporkan potensi ketidaksesuaian yang ditemukan.


