BerandaNewsNasionalKunjungan Studi Banding DPRD...

Kunjungan Studi Banding DPRD Jambil Bahas Tantangan Keterbukaan Informasi Diterima KI DKI Jakarta

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menerima kunjungan kerja studi banding Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi di Ruang Rapat Komisioner Lantai 7, Kantor KI DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Rombongan DPRD Provinsi Jambi dipimpin Wakil Ketua I DPRD Jambi Ivan Wirata dan Wakil Ketua II Samsul Riduan, didampingi Ketua Komisi I H. Hapis Hasbiallah, serta sejumlah anggota DPRD, antara lain Muhammad Nasir, Abun Yani, H. Raden Fauzi, dr. Umaima Kamila, Rucita Arfianisa, dan Pinto Jayanegara. Turut hadir kepala bagian umum, tenaga ahli, dan jajaran staf DPRD Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa KI DKI Jakarta terbuka untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman terkait implementasi keterbukaan informasi publik.

“Kami menyambut baik kunjungan DPRD Jambi. KI DKI Jakarta selalu terbuka untuk berbagi praktik baik. KI Jambi merupakan mitra yang saling melengkapi termasuk dalam pengelolaan website, pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev), serta strategi peningkatan kepatuhan badan publik,” ujar Agus.

Baca Juga :   Hari Gizi Nasional, Kementerian PANRB Kenalkan LAPOR di Kota Batu

Dalam diskusi, Wakil Ketua I DPRD Jambi Ivan Wirata menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya perbedaan persepsi mengenai informasi terbuka dan dikecualikan, ditengah ditengah tantangan hoaks dan kecerdasan buatan (AI), capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui ajudikasi nonlitigasi.

Menurut Agus bahwa keberhasilan keterbukaan informasi publik tidak semata diukur dari capaian IKIP.

“IKIP bukan ajang lomba. Ketika nilainya belum optimal, justru menjadi alarm bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia memaparkan, KI DKI Jakarta telah melaksanakan E-Monev terhadap 829 badan publik, mencakup perangkat daerah, BUMD, rumah sakit, puskesmas, hingga kecamatan dan kelurahan. Hasil monev tersebut menjadi basis pemetaan kepatuhan badan publik dan disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk DPRD, sebagai bahan pengawasan dan perbaikan kebijakan.

Baca Juga :   Menag RI dan Dubes AS Tandatangani MoU Program Fulbright di Indonesia

Terkait sengketa informasi, Agus mengungkapkan bahwa permohonan masih didominasi oleh LSM, terutama pada isu pengadaan barang dan jasa, pertanahan, serta kasus aktual seperti permohonan informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Namun, ia juga menyoroti adanya pemohon yang tidak beritikad baik, sehingga sejumlah perkara berakhir dinyatakan selesai melalui putusan yang menyatakan pemohon sebagai pihak yang tidak beritikad baik serta menolak permohonan informasi yang diajukan. Selanjutnya, beberapa putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Undang-undang ini jangan sampai disalahgunakan. Kami juga menegaskan bahwa UU KIP dan UU Pers tidak dapat dicampuradukkan karena memiliki rezim hukum yang berbeda,”
jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Jambi H. Hapis Hasbiallah menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan keterbukaan KI DKI Jakarta. Menurutnya, banyak praktik baik yang dapat diadopsi untuk memperkuat peran Komisi Informasi di Provinsi Jambi.

Baca Juga :   Tommy Kurniawan Optimis Pemerintah Baru Mampu Hadapi Segala Tantangan

“Kondisi KI Jambi saat ini jauh lebih baik. Kami optimistis kunjungan ini memberikan manfaat besar, terutama dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

IMG 20260122 WA0014
Kunjungan Studi Banding DPRD Jambil Bahas Tantangan Keterbukaan Informasi Diterima KI DKI Jakarta

Wakil Ketua II DPRD Jambi Samsul Riduan menambahkan bahwa peran Komisi Informasi semakin dikenal publik, terutama melalui penanganan sengketa informasi strategis.

Hal tersebut dinilainya mampu membangun kepercayaan publik serta mempertegas pentingnya dukungan lintas lembaga, termasuk DPRD, dalam penguatan anggaran dan kelembagaan.

“Kami berharap peran Komisi Informasi semakin kuat dan dipercaya publik. Harmonisasi antar-lembaga dan dukungan DPRD menjadi kunci untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas,” kata Samsul.

Menutup diskusi, Agus menegaskan pentingnya kolaborasi dengan para pemangku kebijakan.

“Harmonisasi dengan pemerintah daerah dan DPRD sangat mendukung optimalisasi kerja Komisi Informasi. Kami bermitra sangat baik dengan dinas dan DPRD, serta didukung berbagai kegiatan sinergitas yang disokong badan publik, termasuk BUMD,” tandas Agus Wijayanto Nugroho.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Tottenham Hotspur Bandrol Harga Rp883 Miliar untuk Djed Spence

TERMINALNEWS.ID, LONDON - Tottenham Hotspur dikabarkan memasang harga tinggi untuk bek...

Kane Bantah Isu Perpecahan Timnas Inggris, Bela Tuchel Usai Kritik Penampilan Tiga Singa

TERMINALNEWS.ID, DALLAS – Kapten Timnas Inggris, Harry Kane, mengecam sejumlah media...

Munjirin Apresiasi Kinerja Wilayah, Penanganan Sampah Jakarta Timur Capai 729,72 Ton hingga Juli 2026

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mencatatkan capaian signifikan...

Tata Kelola Koperasi Tebu untuk Perkuat Ekonomi Petani Dioptimalkan Kemenkop

TERMINALNEWS.ID, SEMARANG - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan akan terus melakukan pendampingan...

- A word from our sponsors -

spot_img