JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan operasional Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan di Cilincing, Jakarta Utara, dilakukan secara bertahap dan diawasi ketat guna menjamin keamanan lingkungan serta kenyamanan warga sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, RDF Rorotan tidak langsung beroperasi pada kapasitas maksimal 2.500 ton sampah per hari. Operasional awal dimulai dari kapasitas 200 ton per hari, kemudian ditingkatkan secara bertahap menjadi 400 ton, 600 ton, hingga 1.000 ton per hari.
“Kami memahami kekhawatiran warga. Karena itu, operasional RDF Rorotan dilakukan bertahap sesuai arahan Gubernur, dengan pengawasan ketat di setiap tahapnya,” ujar Asep, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, fasilitas RDF Rorotan beroperasi selama lima hari dalam sepekan dengan dua shift kerja. Sementara itu, akhir pekan dimanfaatkan untuk kegiatan pembersihan serta penataan area operasional. Sampah yang diolah berasal dari wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Menurut Asep, pengendalian emisi dan kebauan dilakukan sesuai standar teknis. Pengangkutan sampah ke RDF Rorotan hanya menggunakan truk compactor tertutup untuk mencegah bau dan ceceran air lindi di sepanjang jalur pengangkutan.
DLH DKI Jakarta juga menyiagakan pos pantau di dua akses utama menuju fasilitas RDF. Setiap kendaraan pengangkut sampah diperiksa kesesuaiannya dengan standar operasional prosedur (SOP). Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan langsung dihentikan dan dikembalikan ke lokasi asal.
“Selama hampir empat pekan terakhir, tidak ada keluhan warga terkait ceceran air lindi di jalur pengangkutan. Mitigasi tetap kami lakukan, termasuk saat kondisi cuaca ekstrem,” kata Asep.
Terkait pemantauan kualitas udara, Asep menegaskan bahwa Sistem Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di sekitar RDF Rorotan tidak dimatikan, melainkan sedang menjalani proses kalibrasi lapangan atau uji kolokasi. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan data kualitas udara dan kebauan yang dihasilkan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Kalibrasi merupakan prosedur teknis standar, terutama untuk teknologi baru dan karakteristik lingkungan pesisir. Data akan ditampilkan ke publik setelah melalui pengujian di laboratorium terakreditasi,” ujarnya.
Sejak Desember 2025, sebanyak delapan unit SPKU telah terpasang di sekitar RDF Plant Rorotan dan dilengkapi sensor pemantauan kebauan ambien. Asep menegaskan, informasi yang menyebutkan penghentian alat pemantau kualitas udara tidak benar.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan pemantauan kualitas udara secara berkelanjutan, transparan, dan berbasis data ilmiah guna memastikan RDF Plant Rorotan beroperasi secara aman dan nyaman bagi warga sekitar.


