JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan kendaraan dinas berpelat B yang digunakan dalam arus mudik.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas berbasis aplikasi e-KDO pada Rabu (25/3/2026). Hasilnya, kendaraan yang dimaksud dalam laporan tersebut dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Kendaraan tersebut merupakan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjadi kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Dhany, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sanksi tersebut mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang pengelolaan kendaraan dinas. Selain itu, ketentuan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Badan Kepegawaian Negara melalui peraturan pelaksanaannya.
Bentuk sanksi yang diberikan dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sebagai langkah preventif, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah guna memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.
Dengan pengawasan ketat tersebut, pemerintah daerah berharap penggunaan aset negara tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya pada momen libur panjang.

