JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan hak cipta, terutama di sektor musik dan industri kreatif. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan pencipta karya maupun pemegang hak cipta.
“Presiden Prabowo selalu menegaskan, tidak boleh ada yang mengambil hak orang lain. Prinsip ini menjadi dasar kami dalam memperbaiki tata kelola hak cipta, termasuk dalam sistem pengelolaan royalti,” ujar Menteri Hukum dalam konferensi musik nasional yang dihadiri pelaku industri kreatif, UMKM, dan akademisi, Jumat(31/10) di Gedung Kementrian Hukum dan HAM.
Menteri menilai bahwa transformasi sistem pengelolaan hak cipta menjadi kebutuhan mendesak agar ekosistem musik di Indonesia lebih sehat dan transparan. Ia menyoroti perlunya kolaborasi antara pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN ), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan para pencipta karya.
“LMKN dan LMK harus bisa saling menghormati. Kita sedang membangun sistem yang memastikan siapa yang berhak menarik royalti dan siapa yang mengelola distribusinya secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan perubahan struktur tata kelola royalti agar lebih efisien dan akuntabel.
“Saya sudah minta agar laporan keuangan diunggah secara berkala. Semua pihak harus bisa mengaksesnya agar tidak ada lagi ruang bagi kecurigaan atau penyalahgunaan,” tegasnya.
Selain menjamin hak ekonomi para pencipta, pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan pengamen jalanan tetap dapat berkreasi tanpa terbebani oleh regulasi yang rumit.
“Pemajuan kebudayaan dan perlindungan hak cipta tidak boleh dipisahkan. Kita ingin industri musik tumbuh sehat, kreatif, tapi juga adil bagi semua,” katanya menutup pidato.
Langkah pembaruan sistem ini juga menjadi bagian dari persiapan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang saat ini masih menunggu pembahasan di DPR.


