BerandaBisnisMakan Bergizi Gratis Butuh...

Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun Solusi Pendanaan ⁰Sorotan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp 71 triliun untuk 2025.

Anggaran ini diperkirakan tidak cukup hingga akhir tahun.

Atas kondisi itu, muncul skema pendanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk program MBG menggunakan berbagai sumber dana. Beberapa sumber dana yang dimaksud adalah APBN dan Dana Desa.

Selain itu, muncul usulan dari Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin, agar MBG juga memanfaatkan iuran zakat. Tentu usulan ini memancing banyak pro-kontra.

Ada yang bilang, jika menggunakan zakat maka esensi gratis tak tercapai. Sementara ada yang setuju, dengan catatan MBG ini diperuntukkan bagi fakir miskin.

Baca Juga :   Regenerasi dan Inovasi Kunci Kesuksesan Pengusaha UMKM

Terkait pro kontra itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa dana zakat bisa untuk program ini, asalkan sejalan dengan tujuan syariat zakat, membantu yang membutuhkan (mustahik).

“Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini,” kata pria yang akrab disapa Fikri ini dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

Namun, Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG.

Untuk itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan agar penyaluran dana zakat untuk program ini dikembalikan kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.

“Hanya pelaksanaannya agar akuntabel maka dikembalikan lembaga amil zakat. Baik LAZ, Baznas dan atau sejenis,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jateng (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

Baca Juga :   Fenrir Dongkak Sukses Selami Industri Game di Usia Muda

Lebih lanjut, Fikri juga menyoroti potensi perluasan program MBG untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat.

Ia mengusulkan agar program ini dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga usaha milik negara maupun swasta.

“Untuk menjangkau sasaran yang lebih luas di luar mustahik zakat, maka bisa menggunakan CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta,” katanya.

Dengan demikian, menurut dia, program MBG dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh mustahik.

“Saya setuju jika peruntukannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan. Karena ini sesuai dengan kriteria mustahik zakat, tapi bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan oleh undang undang,” pungkasnya. (DaBon)

Baca Juga :   Ferry Juliantono Tegaskan Kopdes Merah Putih Sebagai Jembatan Pemasaran Produk Womenpreneur

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Operasionalisasi 1.061 KDKMP Diresmikan Presiden, Menkop: Bukti Kehadiran Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat

TERMINALNEWS.ID, NGANJUK – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto meresmikan operasionalisasi...

Sinergi TNI Angkatan Laut Bersama Pemerintah Daerah Dukung Program Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Kepri

TERMINALNEWS.ID, BATAM – Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IV Laksda...

Piala Dunia 2026: Era Generasi Emas Belgia Resmi Berakhir, Kevin De Bruyne dan Lukaku Masih Jadi Andalan

TERMINALNEWS.ID, BRUSSEL - Tim nasional Belgia resmi mengumumkan skuad untuk menghadapi...

Jifexpo 2026 Segera Dibuka, Taufik Jursal Effendi Janjikan Turnamen Lebih Kompetitif

TERMINALNEWS.ID, TANGERANG - Sebagai informasi tambahan, turnamen yang terafiliasi langsung dengan...

- A word from our sponsors -

spot_img