JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene pengawalan bagi pejabat negara. Ia menilai aturan tersebut sebagai langkah positif menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
“Saya memandang kebijakan ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Sirene memang untuk kepentingan tertentu seperti pengawalan atau kondisi darurat, tapi sering disalahgunakan sehingga menimbulkan keresahan,” ujar Rano.
Politisi PKB itu menyebut, banyak warga yang mengeluh soal penggunaan sirene secara berlebihan. Karena itu, ia berharap kebijakan ini dijalankan secara konsisten di lapangan dan disertai sosialisasi yang jelas.
“Polisi sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu perlu kita kawal bersama agar aturan berjalan konsisten. Harapannya, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga dipahami semua pihak,” tambahnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menginstruksikan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan pejabat negara. Ia juga melarang penggunaannya pada saat tertentu, termasuk ketika azan berkumandang.
Agus menegaskan sirene hanya boleh dipakai pada kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas. Kebijakan ini menjadi bagian dari program Polantas Menyapa, sebagai respons terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.|Foto : Istimewa


