BerandaNewsEsai & OpiniKETIKA OBLIGASI TIDAK BOLEH...

KETIKA OBLIGASI TIDAK BOLEH DITANYA, Melindungi investor atau Menciptakan Ruang Kebal Bagi Uang yang Seharusnya Dapat Ditelusuri?

OLEH: Toni Tobing

ADA KALIMAT dalam hukum yang terdengar sederhana, tetapi akibatnya bisa panjang: “tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.”

Kalimat itu terdapat dalam Pasal 50A ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pasal tersebut berkaitan dengan pembelian instrumen surat utang khusus—yang dalam pembahasan publik dikaitkan antara lain dengan Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Masalahnya bukan apakah membeli obligasi itu legal.

Tentu saja transaksi yang dilakukan sesuai hukum harus mendapat kepastian hukum.

Masalahnya adalah pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Seberapa jauh negara boleh melindungi sebuah transaksi keuangan sebelum perlindungan itu berpotensi mengganggu kemampuan negara menelusuri uang yang berada di balik transaksi tersebut?

Ini bukan pertanyaan kecil.

Sebab uang mempunyai satu sifat yang unik: ia dapat berubah bentuk.

Uang tunai menjadi simpanan.

Simpanan menjadi investasi.

Investasi menjadi obligasi.

Obligasi menghasilkan keuntungan.

Keuntungan menjadi properti.

Properti kemudian berpindah tangan.

Kalau hukum hanya melihat bentuk terakhir, jejak asal-usul uang dapat hilang.

Karena itulah hukum pencucian uang dibangun dengan prinsip follow the money.

Bukan soal menuduh investor

Sebelum pembahasan ini melangkah lebih jauh, satu hal perlu ditegaskan.

Tulisan ini tidak menuduh Patriot Bond atau Merah Putih Bond sebagai instrumen pencucian uang.

Juga tidak menuduh bahwa para pembelinya menggunakan uang hasil tindak pidana.

Tidak ada dasar untuk membuat tuduhan seperti itu tanpa bukti konkret.

Yang sedang dipersoalkan adalah normanya.

Sebab dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya peristiwa, tetapi juga aturan yang memungkinkan suatu peristiwa terjadi.

Dan di sinilah Pasal 50A menjadi menarik.

Pasal 50A ayat (5) menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Kemudian ayat (6) menyatakan data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi di pasar primer berdasarkan ayat (7). (Mahkamah Konstitusi RI)

Pertanyaannya:

Apa sebenarnya yang hendak dilindungi?

Transaksinya?

Investornya?

Atau keduanya?

Dan kalau keduanya, sampai sejauh mana?

Legalitas transaksi bukan legalitas sumber dana

Bayangkan sebuah contoh sederhana.

Seseorang memperoleh Rp100 miliar dari tindak pidana.

Uang itu kemudian masuk ke rekeningnya.

Dengan uang tersebut ia membeli surat utang secara resmi di pasar primer.

Dokumennya lengkap.

Transaksinya sah.

Surat utangnya sah.

Apakah pembelian surat utangnya legal?

Bisa saja.

Tetapi apakah sumber uang Rp100 miliar itu otomatis menjadi legal?

Tidak.

Inilah perbedaan yang menurut saya harus dijaga mati-matian.

Legalitas objek investasi tidak otomatis melegalisasi sumber dana.

Kalau seseorang membeli rumah dengan uang hasil kejahatan, sertifikat rumah itu tetap merupakan sertifikat yang sah secara administratif.

Tetapi sertifikat tersebut tidak menghapus pertanyaan:

Dari mana uang untuk membeli rumah itu berasal?

Hal yang sama berlaku terhadap surat utang.

Obligasi bukan mesin pencuci uang.

Tetapi sebaliknya, obligasi juga tidak boleh diposisikan sebagai objek yang sama sekali tidak boleh ditanya ketika terdapat bukti yang relevan mengenai tindak pidana.

Baca Juga :   Hadapi Tantangan Global, Wamenpora:SSEAYP Simbol Solidaritas & Kolaborasi Pemuda

Di sinilah UU TPPU berhadapan dengan Pasal 50A

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai logika yang berbeda.

UU TPPU tidak sekadar bertanya:

“Aset ini sekarang berbentuk apa?”

Ia bertanya:

“Aset ini berasal dari mana?”

Itulah mengapa Pasal 69 UU TPPU menentukan bahwa untuk penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPPU, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Sementara Pasal 73 membuka penggunaan alat bukti hukum acara pidana serta informasi elektronik dan dokumen dalam pembuktian TPPU. (JDIH BPK)

Dengan kata lain, sistem TPPU memang dirancang untuk mengikuti jejak harta.

Maka timbul pertanyaan:

Bagaimana jika salah satu jejak itu justru dinyatakan oleh undang-undang “tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan”?

Di sinilah persoalannya menjadi serius.

Apakah Pasal 50A menjadi lex specialis?

Jawabannya tidak sesederhana:

“UU 4/2026 lebih baru, maka otomatis mengalahkan UU TPPU.”

Tidak begitu cara kerja hukum.

Prinsip lex specialis derogat legi generali mensyaratkan adanya hubungan antara norma khusus dan norma umum.

Masalahnya, UU TPPU sendiri merupakan undang-undang khusus.

Ia mengatur secara khusus tindak pidana pencucian uang.

Sementara Pasal 50A mengatur secara khusus pembelian instrumen surat utang tertentu.

Jadi pertanyaannya bukan:

Mana yang lebih baru?

Pertanyaannya:

Mana yang mengatur apa?

Menurut saya, Pasal 50A lebih tepat disebut sebagai lex specialis mengenai perlindungan transaksi tertentu, bukan lex specialis yang secara otomatis menegasikan seluruh rezim TPPU.

Perbedaan ini sangat penting.

Sebab kalau Pasal 50A dianggap sebagai lex specialis untuk menghapus UU TPPU, konsekuensinya bisa sangat jauh.

Safe harbour atau legal sanctuary?

Di sinilah kita perlu membedakan dua istilah.

Safe harbour.

Dan:

legal sanctuary.

Safe harbour adalah tempat perlindungan hukum dalam ruang tertentu.

Investor beritikad baik membeli surat utang.

Negara memberikan kepastian.

Transaksi tidak boleh dikriminalisasi hanya karena investor melakukan transaksi yang memang diperbolehkan hukum.

Itu masuk akal.

Tetapi legal sanctuary berbeda.

Ia menciptakan ruang yang secara praktis menjadi sulit disentuh hukum.

Kalau Pasal 50A ditafsirkan bahwa setelah uang digunakan membeli surat utang khusus, negara tidak boleh lagi mempertanyakan asal-usul dana tersebut, maka perlindungan transaksi mulai berubah menjadi sesuatu yang lebih besar.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi:

“Apakah investor dilindungi?”

Melainkan:

“Apakah uang yang digunakan investor juga memperoleh kekebalan?”

PPATK tidak boleh dibuat buta

Dalam rezim TPPU, PPATK mempunyai fungsi strategis dalam intelijen keuangan.

Di sini harus dibedakan dua hal:

informasi

dan

alat bukti.

Jika Pasal 50A mengatakan data tertentu tidak dapat menjadi bukti di pengadilan, itu tidak serta-merta berarti PPATK menjadi tidak boleh mengetahui atau menganalisis transaksi tersebut.

Kalau tafsirnya demikian, akibatnya sangat besar.

PPATK akan seperti diminta melihat transaksi tetapi tidak boleh menghubungkannya dengan transaksi lain.

Padahal fungsi intelijen keuangan justru berada pada kemampuan melihat pola.

Satu transaksi mungkin tidak berarti apa-apa.

Tetapi:

rekening A → transfer B → pembelian surat utang → penjualan kembali → rekening C → pembelian aset

Baca Juga :   Rp80,9 Juta Ditahan: Rekening Diblokir atau Transaksi Ditunda?

dapat membentuk sebuah pola.

Dalam pemberantasan pencucian uang, pola itulah yang penting.

Karena itu, menurut saya, larangan menggunakan suatu data sebagai bukti tidak boleh otomatis ditafsirkan sebagai larangan bagi negara untuk melakukan analisis intelijen terhadap data tersebut, sepanjang kewenangannya memang diberikan oleh undang-undang.

Bagaimana dengan KPK dan Kejaksaan?

Bayangkan perkara korupsi.

Dana hasil korupsi masuk ke rekening seseorang.

Kemudian dana tersebut digunakan membeli surat utang khusus.

Apakah karena pembelian surat utang dilindungi Pasal 50A maka tindak pidana korupsinya hilang?

Tentu tidak.

Pasal 74 UU TPPU menempatkan penyidikan TPPU pada penyidik tindak pidana asal sesuai kewenangannya. (JDIH BPK)

Jadi harus dipisahkan:

tindak pidana asal

dengan

transaksi investasi.

Yang satu merupakan perbuatan pidana.

Yang lain merupakan bentuk penempatan atau perubahan bentuk aset.

Kalau keduanya dicampur, hukum menjadi kacau.

Masalah konstitusionalnya justru di sini

Pasal 50A kini bukan hanya menjadi perdebatan akademik.

Mahkamah Konstitusi sedang menerima beberapa permohonan pengujian terhadap norma tersebut.

Dalam salah satu perkara, pemohon mempersoalkan Pasal 50A ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) terhadap antara lain Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (Mahkamah Konstitusi RI)

Dalam perkara lain, pemohon bahkan meminta agar perlindungan hanya berlaku terhadap transaksi yang dilakukan secara sah dan beritikad baik, tanpa menghilangkan kewenangan negara untuk menyelidiki, menyidik, menuntut, dan memeriksa tindak pidana, TPPU, tindak pidana perpajakan, atau penggunaan dana yang berasal dari tindak pidana. (Mahkamah Konstitusi RI)

Artinya, persoalan ini sudah berada di jantung perdebatan konstitusional.

Equality before the law

Pertanyaannya sederhana:

Mengapa seseorang yang membeli instrumen tertentu memperoleh perlindungan yang tidak dimiliki orang yang melakukan transaksi keuangan biasa?

Tentu negara boleh memberikan perlakuan berbeda.

Tidak semua perlakuan berbeda otomatis diskriminatif.

Misalnya untuk tujuan ekonomi tertentu, negara dapat memberikan insentif.

Tetapi harus ada alasan yang rasional.

Dan harus ada batasnya.

Jika perlindungan diberikan untuk menciptakan kepercayaan investor, itu bisa dipahami.

Tetapi jika perlindungan diperluas hingga menghalangi penelusuran tindak pidana, persoalannya menjadi lain.

Insentif ekonomi tidak boleh berubah menjadi imunitas pidana yang tidak terbatas.

Negara hukum bukan negara tanpa pengecualian

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum.

Negara hukum bukan berarti semua orang harus diperlakukan secara identik.

Negara hukum juga bukan berarti negara tidak boleh memberikan perlindungan khusus.

Tetapi setiap pengecualian harus memiliki:

tujuan yang sah, alasan yang rasional, batas yang jelas, dan mekanisme pengawasan.

Jika tidak, pengecualian dapat berubah menjadi privilese.

Dan privilese yang terlalu luas dapat mengganggu prinsip persamaan di hadapan hukum.

Lalu bagaimana dengan RUU Perampasan Aset?

Di sini terdapat sebuah ironi.

Indonesia sedang berusaha memperkuat kemampuan negara untuk merampas aset hasil kejahatan.

Pada 27 Agustus 2026, DPR menyatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR bahkan menyatakan komitmen tersebut secara terbuka. (JDIH DPR)

RUU itu memang belum menjadi undang-undang.

Tetapi arah politik hukumnya jelas:

Baca Juga :   Bersepeda Sebagai Sarana Untuk Hidup Sehat

aset hasil kejahatan harus lebih mudah ditelusuri dan dipulihkan.

Karena itu, ketika RUU Perampasan Aset nanti dibahas dan disahkan, pembentuk undang-undang harus memastikan tidak terjadi kontradiksi:

di satu sisi negara memperkuat asset recovery;

di sisi lain terdapat norma yang membuat sebagian transaksi keuangan tidak dapat disentuh sebagai bukti.

Hukum tidak boleh berjalan ke dua arah yang berlawanan.

Protect the investor, not the illicit money

Menurut saya, sebenarnya jalan keluarnya sederhana.

Kita tidak perlu memilih antara investor dan penegakan hukum.

Kita dapat melindungi keduanya dengan membedakan:

investor yang beritikad baik

dari

uang yang berasal dari tindak pidana.

Investor yang membeli surat utang secara sah harus mendapatkan kepastian.

Tetapi apabila kemudian terdapat bukti bahwa dana yang digunakan berasal dari tindak pidana, legalitas instrumen investasi tersebut tidak boleh otomatis menghapus kewenangan negara untuk menelusuri dan memproses tindak pidana sesuai hukum.

Prinsipnya:

Protect the investor, not the illicit money.

Lindungi investornya.

Jangan lindungi uang ilegalnya.

Pertanyaan terakhir

Pada akhirnya, persoalan Pasal 50A bukan sekadar persoalan obligasi.

Ini adalah persoalan yang lebih besar:

Apakah legalitas sebuah transaksi dapat memutus hubungan hukum antara uang dan kejahatan yang melahirkannya?

Kalau jawabannya ya, maka kita harus menjelaskan mengapa prinsip follow the money masih dapat bekerja.

Kalau jawabannya tidak, maka Pasal 50A harus dibaca secara terbatas.

Transaksi yang sah dilindungi.

Investor yang beritikad baik dilindungi.

Tetapi tindak pidana asal tetap dapat diselidiki.

TPPU tetap dapat ditelusuri.

Aset hasil kejahatan tetap dapat dicari.

Dan pengadilan tetap memiliki ruang untuk menilai bukti yang diperoleh secara sah.

Sebab ada satu prinsip yang seharusnya tidak boleh berubah:

Obligasi boleh aman.

Investor boleh aman.

Tetapi uang hasil kejahatan tidak boleh memperoleh kewarganegaraan baru hanya karena telah berubah bentuk menjadi obligasi.

Itulah batas yang menurut saya harus dijaga oleh negara hukum.

Dan mungkin, justru di situlah Mahkamah Konstitusi sedang diuji:

bukan apakah negara boleh melindungi investor, tetapi apakah negara boleh memberikan perlindungan sedemikian luas hingga hukum kesulitan bertanya dari mana uang itu berasal.

Catatan hukum

Pasal 50A UU 4/2026 saat ini sedang menjadi objek beberapa pengujian di Mahkamah Konstitusi. Salah satu perkara terbaru, Perkara Nomor 297/PUU-XXIV/2026, diperbaiki dalam sidang 26 Agustus 2026. MK mencatat petitum pemohon antara lain meminta agar perlindungan terhadap pembelian instrumen surat utang khusus dimaknai hanya untuk transaksi yang sah dan beritikad baik serta tidak menghilangkan kewenangan negara terhadap tindak pidana, TPPU, tindak pidana perpajakan, dan penggunaan dana hasil tindak pidana. (Mahkamah Konstitusi RI)

RUU Perampasan Aset belum merupakan hukum positif. DPR pada 27 Agustus 2026 menyatakan target penyelesaiannya paling lambat 15 Desember 2026. (JDIH DPR)

Tulisan ini merupakan opini hukum dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap penerbit, investor, atau instrumen surat utang tertentu.

*Toni Tobing, Alumni Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Katholik Parahyangan Bandung & Mahasiswa Hukum Semester 7 Universitas Terbuka. Profesi : Kuasa Hukum Perpajakan & Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai

WhatsApp Image 2026 08 15 at 19.22.43
Toni Tobing

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Grup Neraka Garuda! Vietnam & Thailand Jadi Tembok Terberat di FIFA ASEAN Cup 2026

OLEH: Nabil M. Salim MIMPI TIMNAS Garuda untuk mengangkat trofi ASEAN Cup...

Dari Lapangan Tanah Lawan Kolonial ke Mimpi Piala Dunia 2026

OLEH: Nabil M.Salim 19 APRIL1930 sebuah organisasi bola lahir di Yogyakarta. 100...

Maman Abdurrahman Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman...

Dari Titik Api hingga Pemilik Lahan, TNI Soroti Celah Penanganan Karhutla di Duri

TERMINALNEWS.ID, DURI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tidak...

- A word from our sponsors -