BerandaNewsEsai & OpiniRp80,9 Juta Ditahan: Rekening...

Rp80,9 Juta Ditahan: Rekening Diblokir atau Transaksi Ditunda?

OLEH: Toni Tobing

BAYANGKAN suatu pagi Anda membuka aplikasi mobile banking. Saldo masih terlihat. Uang masih tercatat sebagai milik Anda. Tetapi ketika hendak digunakan, transaksi tidak dapat dilakukan.

Anda bertanya kepada bank.

Jawabannya sederhana:

“Kami hanya menjalankan permintaan aparat penegak hukum.”

Lalu muncul pertanyaan berikutnya: aparat siapa? Atas dasar apa? Untuk perkara apa?

Dan yang paling mendasar: sebenarnya uang saya diblokir atau transaksi saya hanya ditunda?

Pertanyaan inilah yang menjadi menarik dalam polemik rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Rekening yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta itu sebelumnya diberitakan diblokir. Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk kebutuhan aksi warga Pati di Jakarta.

Bank Mandiri mengakui adanya tindakan terhadap rekening tersebut dan menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, PPATK menyatakan bahwa pihaknya bukanlah lembaga yang meminta penghentian rekening tersebut.

Kemudian Polda Metro Jaya memberikan penjelasan dengan istilah yang berbeda. Polisi menyatakan bahwa yang dilakukan bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

Polda Metro Jaya menyebut tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus dalam rangka penyelidikan dan merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Polisi juga menyatakan bahwa penundaan berlangsung sekitar lima hari kerja dan rekening tersebut tidak disita.

Di sinilah persoalan hukumnya menjadi lebih menarik.

Blokir dan Penundaan Transaksi Bukan Hal yang Sama

Dalam hukum, kata-kata bukan sekadar kata-kata.

Pemblokiran berbeda dengan penundaan transaksi. Konsekuensi hukumnya pun berbeda.

Karena itu, ketika pemilik rekening mengatakan, “rekening saya diblokir,” sementara aparat mengatakan, “bukan diblokir, transaksi ditunda,” publik seharusnya tidak berhenti pada perdebatan istilah.

Yang jauh lebih penting adalah pertanyaan hukumnya:

Apa dasar hukum tindakan tersebut? Siapa yang memerintahkan? Apa yang sebenarnya ditunda? Berapa lama? Dalam rangka penyelidikan perkara apa? Dan apa yang terjadi setelah lima hari kerja berakhir?

Polisi menyatakan bahwa setelah masa penundaan berakhir, rekening akan kembali dapat digunakan sepanjang tidak ada tindakan hukum lanjutan.

Kalau memang demikian, persoalannya terlihat lebih sederhana.

Tetapi sebenarnya belum selesai.

Lima Hari Bukan Sekadar Angka

Polda Metro Jaya menyebut penundaan transaksi dilakukan sekitar lima hari kerja.

Artinya, ada batas waktu.

Dan batas waktu itu penting. Sebab hukum memang memberikan kewenangan kepada aparat, tetapi kewenangan tersebut tidak semestinya menjadi kewenangan tanpa ujung.

Baca Juga :   FORWAN, 12 Tahun Menjaga Nyala di Tengah Ujian

Di sinilah publik perlu membedakan setidaknya tiga hal: penundaan transaksi, pemblokiran, dan penyitaan.

Ketiganya bukan tindakan yang sama.

Polisi sendiri menegaskan bahwa rekening tersebut tidak disita. Maka, apabila benar yang dilakukan hanya penundaan transaksi, negara belum mengambil alih kepemilikan uang tersebut. Uangnya tetap menjadi milik pemilik rekening.

Yang dibatasi sementara adalah kemampuan pemilik untuk melakukan transaksi.

Namun demikian, pembatasan tersebut tetap merupakan tindakan negara terhadap hak seseorang untuk menggunakan hartanya. Karena itu, pertanyaan mengenai dasar hukum, prosedur, kewenangan, dan batas waktu tetap relevan.

Mengapa Transaksi Rekening Itu Ditunda?

Menurut Polda Metro Jaya, penyelidikan diarahkan untuk mengetahui tujuan penggalangan dana.

Polisi juga menyatakan berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial terkait penggalangan dana tersebut serta mengaitkannya dengan ketentuan mengenai penghimpunan dana masyarakat dalam UU P2SK.

Jika demikian, publik berhak mengetahui secara lebih terang: apa sebenarnya yang sedang diselidiki?

Apakah persoalannya menyangkut sumber uang? Penggunaan uang? Cara pengumpulan donasi? Legalitas penghimpunan dana? Atau justru dugaan tindak pidana tertentu?

Pertanyaan tersebut penting karena mengumpulkan uang masyarakat tidak otomatis merupakan tindak pidana.

Namun, pada saat yang sama, penghimpunan dana tertentu memang dapat tunduk pada ketentuan perizinan dan regulasi.

Karena itu, hukum harus menjelaskan dengan terang: perbuatan apa yang sedang diperiksa dan mengapa rekening tersebut perlu ditunda transaksinya.

Jangan Campuradukkan Hak Berdemonstrasi dengan Legalitas Penggalangan Dana

Ada dua persoalan yang harus dipisahkan.

Pertama, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Kedua, legalitas penghimpunan dan penggunaan dana masyarakat.

Keduanya bukan persoalan yang sama.

Seseorang tidak kehilangan hak untuk menyampaikan pendapat hanya karena rekeningnya sedang diperiksa.

Sebaliknya, kegiatan menyampaikan pendapat juga tidak otomatis membuat setiap bentuk penghimpunan dana menjadi kebal dari pemeriksaan hukum.

Negara tentu berhak menyelidiki dugaan pelanggaran. Tetapi negara juga wajib memastikan bahwa proses penyelidikan tidak berubah menjadi hukuman sebelum kesalahan terbukti.

Di sinilah prinsip negara hukum diuji.

Bank Mandiri Juga Berada dalam Posisi yang Tidak Sederhana

Bank Mandiri menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Secara logika hukum, posisi bank perlu dibedakan dari posisi aparat.

Jika terdapat permintaan resmi dari pejabat yang berwenang dan permintaan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, tentu bank tidak dapat begitu saja mengabaikannya.

Baca Juga :   Menanti Regulasi Perlindungan Bagi Pekerja Kemitraan

Namun masyarakat tetap berhak bertanya: apa sebenarnya isi perintah atau permintaan tersebut?

Pertanyaan itu semakin relevan karena istilah yang digunakan oleh para pihak ternyata berbeda.

Bank berbicara mengenai tindakan atas permintaan aparat penegak hukum. Polisi mengatakan bahwa tindakan tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi. Sementara PPATK menyatakan bukan pihaknya yang meminta penghentian rekening.

Maka, teka-teki hukumnya sekarang bukan lagi semata-mata:

“Siapa yang memblokir?”

Melainkan:

“Siapa yang meminta penundaan transaksi, berdasarkan dasar hukum apa, dan untuk kepentingan penyelidikan yang mana?”

Di Sinilah Transparansi Diperlukan

Saya tidak mengatakan bahwa tindakan Polda Metro Jaya tersebut ilegal.

Belum tentu.

Saya juga tidak mengatakan Bank Mandiri telah melakukan kesalahan.

Belum tentu.

Justru karena itu, saya kira tidak perlu ada spekulasi.

Dokumennya yang harus berbicara.

Jika memang ada surat permohonan penundaan transaksi, publik tidak perlu menerka-nerka.

Jika memang dasar hukumnya Pasal 26 UU TPPU, jelaskan mekanismenya.

Jika masa penundaan hanya lima hari kerja, jelaskan sejak kapan masa tersebut dihitung dan kapan berakhir.

Jika penyelidikan berkaitan dengan penggalangan dana, jelaskan secara proporsional apa yang sedang diperiksa.

Dan jika setelah lima hari rekening dikembalikan kepada pemiliknya, maka persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan proses hukum yang jelas.

Sederhana.

Tetapi Ada Satu Pertanyaan yang Tidak Boleh Hilang

Mengapa tindakan tersebut terjadi tepat ketika dana itu akan digunakan untuk kegiatan warga Pati di Jakarta?

Saya tidak mengatakan bahwa waktunya membuktikan adanya kesengajaan.

Tidak.

Korelasi waktu bukan otomatis bukti sebab-akibat.

Namun, dalam negara demokrasi, timing sebuah tindakan negara memang patut ditanyakan, terutama ketika tindakan tersebut menyentuh sumber dana kegiatan masyarakat.

Jawabannya tidak harus berupa tuduhan.

Jawabannya cukup berupa dokumen hukum dan penjelasan yang transparan.

Rp80,9 Juta Bukan Persoalan Utamanya

Bagi bank sebesar Bank Mandiri, Rp80,9 juta mungkin bukan angka yang menentukan.

Tetapi bagi warga yang mengumpulkannya sedikit demi sedikit, uang tersebut bisa berarti transportasi, makanan, penginapan, dan kebutuhan perjalanan.

Karena itu, jangan hanya melihat angkanya.

Lihat prinsipnya.

Hari ini Rp80,9 juta.

Besok bisa saja rekening milik orang lain.

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui: dalam keadaan seperti apa transaksi rekening seseorang boleh ditunda? Siapa yang berwenang meminta? Apa dasar hukumnya? Berapa lama? Apa yang terjadi setelah batas waktunya berakhir?

Baca Juga :   Tengkleng, Kuliner Khas Solo yang Lahir di Masa Penjajahan

Dan yang paling penting:

Bagaimana pemilik rekening dapat memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang?

Negara Hukum Bukan Negara yang Tidak Boleh Menyentuh Rekening Warga

Hal ini perlu ditegaskan.

Negara mempunyai kewenangan untuk mencegah transaksi tertentu. Negara mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan. Negara juga mempunyai kewenangan melakukan pemblokiran atau penyitaan apabila syarat hukumnya terpenuhi.

Tetapi setiap kewenangan mempunyai pasangan:

prosedur.

Kewenangan tanpa prosedur adalah kekuasaan.

Sebaliknya, kewenangan yang dijalankan berdasarkan prosedur adalah penegakan hukum.

Itulah garis yang harus dijaga.

Pertanyaan Sederhana untuk Aparat dan Bank

Karena itu, saya mempunyai beberapa pertanyaan sederhana.

Kepada aparat:

Apa dasar hukum penundaan transaksi rekening Supriyono?

Apa yang sedang diselidiki?

Mengapa rekening tersebut menjadi objek penundaan transaksi?

Kapan tepatnya penundaan dimulai dan kapan berakhir?

Kepada Bank Mandiri:

Apakah tindakan yang diterima bank secara administratif memang disebut sebagai “penundaan transaksi”, bukan “pemblokiran”?

Dan kepada publik:

Apakah setelah lima hari kerja rekening tersebut benar-benar dapat digunakan kembali apabila tidak ditemukan alasan hukum untuk memperpanjang tindakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan perlawanan terhadap penegakan hukum.

Justru sebaliknya.

Pertanyaan adalah bagian dari pengawasan publik terhadap penegakan hukum.

Jangan Takut pada Transparansi

Kalau tindakan tersebut sah, transparansi akan memperkuatnya.

Kalau dasar hukumnya benar, penjelasan akan memperjelasnya.

Kalau prosedurnya telah dipenuhi, dokumen akan membuktikannya.

Dan kalau memang tidak ada masalah hukum, publik akan memahami.

Sebaliknya, semakin lama sebuah kewenangan hanya dijelaskan dengan kalimat, “Kami hanya menjalankan perintah,” semakin besar pula ruang bagi publik untuk bertanya:

“Perintah siapa?”

“Berdasarkan hukum yang mana?”

“Dan siapa yang mengawasinya?”

Dalam negara hukum, pertanyaan seperti itu bukan ancaman.

Itulah demokrasi.

Pada Akhirnya, Bukan Soal Berpihak kepada Siapa

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah kita berada di pihak Supriyono atau di pihak aparat.

Persoalannya jauh lebih sederhana:

Ketika negara membatasi sementara hak seseorang menggunakan uangnya, dapatkah negara menunjukkan dasar hukum, tujuan, batas waktu, dan prosedur tindakan tersebut?

Kalau jawabannya ya, mari hormati proses hukum.

Kalau jawabannya belum, mari minta penjelasan.

Sebab negara hukum tidak meminta rakyat untuk percaya begitu saja.

Negara hukum meminta kita percaya kepada hukum.

Dan hukum harus bisa ditunjukkan.

Bukan sekadar disebutkan.

*Toni Tobing, Kuasa Hukum Perpajakan & Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai

WhatsApp Image 2026 08 15 at 19.22.43
Toni Tobing

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan mempercepat penataan...

Munjirin Minta Pedagang Ikan Tak Buang Limbah ke Jalan, Penataan Kawasan Disiapkan

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin meninjau aktivitas...

Guruh Sukarno Putra Satukan Seni, Budaya dan Aksi Kemanusiaan Lewat ‘Untuk Indonesia’

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Seni dan budaya dipadukan dengan aksi kemanusiaan dalam...

Nirmala Dewi Lulus Program FIBA NXT Leaders di Swiss

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perbasi, Nirmala Dewi sukses...

- A word from our sponsors -