JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Pengelolaan royalti musik di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) resmi melantik sepuluh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 di Jakarta, Jumat (8/8), menggantikan kepengurusan sebelumnya yang telah habis masa jabatannya.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut Permenkum No. 27 Tahun 2025, aturan pelaksana dari PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. LMKN diberi mandat mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan royalti bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem pengelolaan royalti harus transparan, akuntabel, dan adil,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu, saat memberikan sambutan. Ia menambahkan, di era digital, tidak ada lagi ruang bagi ketertutupan data dan proses.
Susunan Komisioner Baru
LMKN periode ini terbagi menjadi dua kelompok:
LMKN Pencipta: Andi Muhanan Tambolututu, Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, Aji Mirza Ferdinand.
LMKN Pemilik Hak Terkait: Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, Marcell Siahaan.
Razilu meminta komisioner baru segera bekerja cepat menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta mengoptimalkan penarikan dari pengguna komersial. Sinergi dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri musik disebut menjadi kunci keberhasilan.
Tren Royalti Naik Signifikan
Kemenkum mencatat, pendistribusian royalti LMKN terus mengalami peningkatan:
2022: Rp27,8 miliar
2023: Rp40,79 miliar
2024: Rp54,24 miliar
Dengan kinerja yang terus meningkat, diharapkan LMKN periode baru dapat memperkuat perlindungan hak ekonomi musisi, pencipta lagu, dan seluruh pemilik hak terkait, sehingga ekosistem musik nasional makin sehat dan berkelanjutan.|Foto : Istimewa.

