BerandaEntertainmentMarcell Siahaan: “Royalti Musik...

Marcell Siahaan: “Royalti Musik Harus Dikelola Terstruktur, Bukan Direct License”

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Penyanyi sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, menegaskan bahwa aturan royalti musik di Indonesia tidak memberi ruang untuk sistem direct license alias pembayaran langsung dari pengguna kepada pencipta lagu.

Menurut Marcell, hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Undang-Undang Hak Cipta itu, kenapa dibilang kita secara fundamental gak bisa melakukan direct license, tujuannya itu tadi, semuanya berdasarkan tarif yang fix,” ujar Marcell kepada awak media di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Royalti Harus Lewat Lembaga Resmi

Marcell menegaskan bahwa pengelolaan royalti adalah urusan serius karena menyangkut dana publik. Oleh karena itu, pemungutan dan distribusi harus dilakukan lembaga resmi yang berizin.

Baca Juga :   DPR Panggil LMKN, Bahas Polemik Royalti Lagu yang Bikin Resah Publik

“Semua berdasarkan pemungutan yang terstruktur, dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin operasional, karena ini pengelolaan dana masyarakat,” tegasnya.

Bantah Isu Lemahnya Pengawasan LMKN

Baru saja dilantik kembali sebagai komisioner LMKN, Marcell langsung menanggapi isu miring yang menyebut pengawasan LMKN dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) lemah. Ia menyebut setiap LMK wajib menjalani audit tahunan dan mematuhi kode etik internal.

“Kode etik LMK sendiri, secara mandiri sebagai LMK sudah melakukan audit setiap tahun,” ungkapnya.

“Ya karena kesesuaian mereka menjaga kode etik itulah yang membuat kita mengeluarkan izin operasional. Kalau tidak, ya izin itu tidak keluar,” lanjutnya.

Transparansi Jadi PR

Soal transparansi pembagian royalti, Marcell mengakui ada tantangan. Namun ia menolak tudingan bahwa LMKN tidak transparan.

Baca Juga :   Senyap di Negeri Musik: Kafe-kafe Indonesia Kompak Matikan Lagu, Wamenkopolhukam Teriak “Revisi UU Hak Cipta Sekarang!”

“Kalau dari LMKN ke LMK itu jelas. Tapi memang yang jadi masalah adalah transparansi LMK ke anggota,” jelasnya.

“Jadi jangan sampai masalahnya dari LMK ke anggota tapi yang disalahkan LMKN. Karena sudah beda mekanismenya. Kami menyalurkan semuanya kepada LMK untuk didistribusikan kepada anggota,” pungkas Marcell.

Dengan pernyataan ini, Marcell ingin menegaskan kembali bahwa tata kelola royalti di Indonesia harus tetap terstruktur, transparan, dan sesuai regulasi, demi melindungi hak para pencipta dan pelaku musik.| Foto : Instagram@marcellsiahaans

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img