BerandaNewsNasionalDPR Panggil LMKN, Bahas...

DPR Panggil LMKN, Bahas Polemik Royalti Lagu yang Bikin Resah Publik

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID– Polemik royalti lagu yang sempat bikin gaduh publik akhirnya akan dibahas serius di Senayan. DPR RI melalui Komisi XIII dijadwalkan memanggil Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk duduk bersama mencari solusi.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyebut pertemuan ini fokus pada skema pengenaan royalti atas pemutaran lagu, termasuk ruang lingkup acara dan tempat yang wajar dikenakan biaya.

“Bagaimana tentang royalti, apakah dalam acara-acara seremonial seperti apa hal itu bisa di-charge atau seperti apa, itu yang akan kita bahas,” ujar Adies di Kompleks Parlemen,seperti dilansir detiknews, Rabu (20/8).

UMKM Jangan Takut Muter Lagu

Baca Juga :   Menteri Maman Bangun Sistem Sapa UMKM sebagai Solusi Terpadu Transformasi Usaha

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemerintah segera menerbitkan aturan baru terkait royalti lagu. Aturan ini disebut bakal menjadi solusi atas keresahan, terutama bagi para pelaku UMKM yang selama ini takut memutar musik di kafe, warung, atau acara komunitas karena khawatir dikenai biaya royalti.

“Diputar aja, jangan takut. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini. Ada peraturan menteri yang dibuat, menurut saya itu masih wajar,” kata Dasco.

Dianggap Berlebihan

Dasco mengakui aturan royalti yang berlaku selama ini dinilai melampaui batas kewajaran. Ia menekankan, prinsip dasar royalti adalah hak pencipta, bukan untuk kepentingan lain yang justru membebani masyarakat.

Baca Juga :   Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebih Tinggi Dibanding Arus Mudik

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” ujarnya.

RUU Hak Cipta Jadi Agenda Besar

Selain rapat dengan LMKN, DPR juga menyiapkan Revisi Undang-Undang Hak Cipta. Isu royalti akan menjadi salah satu fokus utama revisi. Dengan begitu, polemik yang selama ini menimbulkan pro-kontra—antara kepentingan pencipta lagu dan kebebasan publik dalam memutar musik—diharapkan mendapat kejelasan hukum.

“Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN, dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” tambah Dasco.

Catatan

Polemik royalti sempat viral ketika sejumlah UMKM, EO acara pernikahan, hingga pemilik kafe mengeluhkan besaran biaya yang diminta LMKN. Publik menilai penerapannya terlalu kaku dan memberatkan, sementara para pencipta lagu menegaskan royalti adalah hak ekonomi yang dijamin undang-undang.

Baca Juga :   Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif di Indonesia

Kini, publik menanti hasil rapat DPR bersama LMKN dan kementerian terkait. Akankah lahir aturan baru yang adil untuk pencipta lagu, tapi juga tidak memberatkan rakyat kecil.| Foto : Instagram@adies.kadir

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -