PENANG,TERMINALNEWS.ID — Di tengah derasnya arus musik digital yang menembus batas negara, Indonesia mengambil peran sentral dalam upaya membangun sistem royalti global yang lebih adil bagi para pencipta. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan dukungan negara-negara ASEAN terhadap pembentukan instrumen hukum internasional untuk tata kelola royalti musik digital.
Langkah ini disampaikan dalam ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-77 yang berlangsung di Penang, Malaysia, pada 3–7 November 2025.
“Era digital membuka peluang besar, tapi juga tantangan besar. Kini saatnya kita punya aturan global yang memastikan setiap pencipta mendapat haknya secara adil dan transparan,” ujar Yasmon, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, saat menyampaikan pernyataan resmi Indonesia pada 6 November 2025.
Menuju Aturan Global Royalti Digital
Usulan Indonesia ini bukan langkah spontan. Sebelumnya, ide serupa telah diperkenalkan dalam forum China–ASEAN IP Heads Meeting di Xi’an, Tiongkok. Kini, Indonesia membawa gagasan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi: Sidang ke-47 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di bawah World Intellectual Property Organization (WIPO) yang akan digelar di Jenewa pada Desember mendatang.
Yasmon menjelaskan, inisiatif ini terdiri atas tiga pilar utama:
Kerangka kerja global untuk tata kelola royalti musik digital.
Sistem distribusi berbasis data dan transparansi pengguna, agar pencipta tahu bagaimana karyanya dimonetisasi.
Standar akuntabilitas lembaga manajemen kolektif (CMO) antarnegara untuk mencegah kebocoran royalti.
“Indonesia tidak ingin para pencipta hanya jadi penonton di tengah revolusi digital. Mereka harus menjadi bagian dari sistem yang adil dan modern,” tegas Yasmon.
Arah Baru Kerja Sama ASEAN
Dalam forum AWGIPC ke-77, para delegasi negara ASEAN juga membahas strategi menghadapi perubahan cepat di bidang kekayaan intelektual, termasuk penggunaan kecerdasan buatan, lisensi digital lintas negara, dan perlindungan data kreator di dunia maya.
Indonesia berharap, dukungan penuh dari ASEAN akan menjadi pondasi kuat untuk memperjuangkan kesepakatan global di WIPO. “ASEAN memiliki posisi strategis untuk menjadi suara bersama dari negara-negara berkembang dalam pembentukan aturan global hak cipta digital,” kata Yasmon.
Bali Jadi Tuan Rumah Berikutnya
Sebagai bentuk komitmen lanjutan, Indonesia akan menjadi tuan rumah AWGIPC ke-78 di Bali pada April 2026. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi regional dan membangun visi bersama menuju sistem royalti musik yang inklusif dan berkeadilan.
“Bali akan menjadi panggung bagi masa depan industri musik yang lebih transparan dan manusiawi,” tutup Yasmon optimistis.|Foto : Istimewa


