JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan pembentukan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk mengisi kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam rezim hak cipta sebelumnya. Inisiatif ini diharapkan mampu memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di era digital tanpa mengganggu prinsip kebebasan berkontrak di industri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pendekatan yang diusulkan Indonesia bersifat inklusif dan mempertimbangkan keragaman ekosistem global. Hal itu tercermin dalam dokumen draft element paper yang disusun dalam pertemuan di Bali pada 26–27 Maret 2026.
“Instrumen ini tidak hanya ditujukan untuk negara, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem, mulai dari performer, platform digital, hingga negara dengan sistem tata kelola royalti yang berbeda-beda,” ujar Hermansyah.
Menurut dia, tujuan utama inisiatif tersebut adalah membangun kesepahaman global mengenai prinsip tata kelola royalti digital, bukan menyeragamkan sistem yang sudah ada di masing-masing negara.
Senada, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa kekhawatiran terkait pembatasan kebebasan berkontrak tidak relevan dalam konteks proposal tersebut. Dokumen Draft Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment disusun sebagai respons atas kesenjangan dalam pengelolaan royalti lintas negara.
“Kami tidak masuk ke ranah tarif atau mengatur hubungan kontraktual antara label dan musisi. Kebebasan berkontrak tetap dihormati sepenuhnya,” kata Agung.
Ia menjelaskan, fokus utama instrumen ini adalah mendorong prinsip tata kelola minimum agar sistem distribusi royalti berjalan transparan dan akuntabel. Selain itu, aspek penegakan hukum lintas negara menjadi perhatian penting, mengingat tantangan terbesar selama ini terletak pada implementasi hak ketika melibatkan berbagai yurisdiksi.
Instrumen tersebut juga mengusulkan mekanisme koordinasi dan penyelesaian administratif lintas negara, sehingga potensi sengketa terkait data maupun distribusi royalti dapat diselesaikan melalui jalur yang jelas.
Secara substansi, dokumen ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti, termasuk kewajiban penyediaan data penggunaan karya oleh platform digital serta distribusi yang tepat oleh lembaga manajemen kolektif. Interoperabilitas metadata turut menjadi fokus untuk memastikan integrasi data karya secara global dan meminimalkan kesalahan distribusi.
Selain itu, inisiatif ini mendorong pengembangan mekanisme verifikasi data, audit bersama, serta rekonsiliasi basis data antarnegara. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan integritas sistem sekaligus memberikan kepastian bagi para pencipta dalam menerima hak ekonomi mereka secara tepat waktu.
Melalui inisiatif ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendorong sistem global yang lebih adil dan inklusif bagi ekosistem kreatif. DJKI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif yang berkelanjutan.|SumberDJKI


