KUALA LUMPUR,TERMINALNEWS.ID – Indonesia mulai menggalang dukungan di kawasan Asia Tenggara untuk mewujudkan Protokol Jakarta, sebuah inisiatif baru yang akan dibawa ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada akhir 2025.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menggunakan momentum ASEAN Law Summit di Kuala Lumpur (19–22 Agustus) untuk memperkenalkan gagasan ini. Protokol Jakarta ditujukan agar para pencipta—khususnya musisi dan penerbit—mendapatkan pembagian manfaat yang adil (fairness benefit) dari platform global melalui sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional.
“WIPO beranggotakan 194 negara. Jika kompak dan sepakat, kita bisa menekan platform global agar memberikan keadilan dalam royalti, baik untuk musik maupun penerbitan,” ujar Supratman.
Dalam pertemuan bilateral dengan Minister of Trade and Cost of Living Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, Supratman menegaskan pentingnya standar global dalam pembayaran royalti. Saat ini, platform digital masih menerapkan besaran remunerasi berbeda di tiap negara.
Datok Armizan menyambut positif inisiatif Indonesia.
“Malaysia memiliki semangat yang sama dalam memperjuangkan hak kekayaan intelektual serta mendukung sistem pengelolaan kolektif seperti yang dilakukan Indonesia,” tegasnya.
Selain Malaysia, dukungan juga datang dari Brunei Darussalam. Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Brunei, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib, Supratman mendapat sinyal kuat bahwa Brunei sejalan dengan gagasan Indonesia. Di Brunei, urusan kekayaan intelektual berada langsung di bawah Kejaksaan Agung.
Dengan dukungan Malaysia dan Brunei, langkah Indonesia di kawasan ASEAN semakin solid. Protokol Jakarta diharapkan menjadi tonggak penting dalam perjuangan negara-negara berkembang agar pencipta karya mendapat perlindungan dan apresiasi setara di kancah global.|Foto : Istimewa.

