JENEWA,TERMINALNEWS.ID — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI bertemu dengan South Centre dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada 16 Februari 2026, guna menggalang dukungan atas Indonesian Proposal yang mendorong keadilan royalti di ruang digital bagi kreator, khususnya dari negara berkembang.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa sistem royalti global saat ini belum mampu mengimbangi lompatan teknologi digital dan dominasi platform berbasis algoritma.
“Ekosistem industri kreatif telah berubah secara fundamental, tetapi mekanisme royalti global belum menyesuaikan diri. Akibatnya, banyak kreator belum memperoleh imbalan yang adil,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Indonesia memaparkan kerangka Indonesian Proposal yang mencakup tata kelola global pengumpulan royalti, registri internasional dan interoperabilitas metadata, prinsip equitable remuneration, transparansi digital, hingga mekanisme audit serta penyelesaian sengketa administratif. Dukungan geopolitik juga disebut menguat dari berbagai blok negara berkembang, termasuk Afrika, Asia-Pasifik, dan Amerika Latin.
Hermansyah menekankan bahwa proposal ini dirancang untuk memastikan manfaat ekonomi dari pemanfaatan karya digital dapat dirasakan secara adil oleh para kreator dan lembaga manajemen kolektif.
Sementara itu, Executive Director South Centre, Carlos Correa, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Indonesia. Ia mendorong pembentukan koalisi Like-Minded Countries agar proposal memiliki rasa kepemilikan bersama serta daya dukung politik yang lebih luas.
Carlos juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dokumen agar dapat diterima negara anggota, kejelasan pihak yang wajib membayar serta penerima manfaat, serta perhatian pada isu lintas batas, yurisdiksi perusahaan digital, dan dampaknya terhadap kontrak privat industri kreatif.
Dalam pertemuan terpisah, UNCTAD menyatakan langkah Indonesia sejalan dengan agenda pembangunan ekonomi negara berkembang. Lembaga tersebut siap mendukung melalui fasilitasi dialog, penyediaan pakar, dan forum strategis, serta merekomendasikan pemanfaatan kerangka kerja Data Governance Working Group untuk memperkuat interoperabilitas metadata lintas negara.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan memperbarui element paper pada akhir Februari 2026 dan mengonsolidasikan dukungan negara berkembang melalui berbagai forum internasional. South Centre dijadwalkan berkunjung ke Indonesia pada 23 Maret 2026 untuk memfinalisasi dokumen, sementara UNCTAD menyiapkan proposal dukungan resmi bagi implementasi Indonesian Proposal.


