JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Pemerintah Indonesia tengah bersiap memasuki babak baru dalam tata kelola royalti musik. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menerima audiensi The International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) di Gedung Graha Pengayoman, Jakarta, untuk membahas masa depan sistem pengelolaan royalti yang lebih adil dan transparan bagi para pelaku industri musik tanah air.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, IFPI menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah Indonesia yang sedang menyempurnakan sistem pengelolaan royalti. Organisasi musik internasional itu juga memberikan sejumlah masukan teknis agar sistem yang dikembangkan bisa memenuhi standar global dan menjamin hak ekonomi pencipta secara optimal.
“Kami sedang membangun sistem pengelolaan royalti yang digital, transparan, dan berkeadilan. Dengan sistem ini, seluruh proses pengumpulan dan pendistribusian royalti akan bisa diawasi secara terbuka,” ujar Supratman. “Kami ingin memastikan setiap pencipta lagu mendapatkan haknya secara layak.”

Menata Ulang Tata Kelola Royalti
Sistem baru yang sedang dikembangkan Kementerian Hukum ini dirancang untuk memperjelas peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), terutama dalam hal pengumpulan, pencatatan, dan distribusi royalti musik dan lagu.
Namun, IFPI menyoroti satu persoalan klasik yang masih menjadi tantangan besar: banyaknya pengguna musik digital yang belum terdaftar resmi. Situasi ini menyebabkan potensi royalti tidak terkumpul secara maksimal, dan hak ekonomi para pencipta belum terdistribusi sebagaimana mestinya.
Mendorong Kesadaran dan Kolaborasi
Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola hak cipta serta meningkatkan kesadaran di kalangan pengguna musik digital. DJKI juga tengah menyederhanakan mekanisme pendaftaran dan pencatatan hak cipta secara digital agar lebih mudah diakses oleh para musisi dari berbagai daerah.
Selain itu, IFPI meminta penjelasan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tahun 2025 yang menjadi dasar hukum baru pengelolaan royalti. Organisasi tersebut berencana mengirimkan daftar pertanyaan resmi kepada DJKI, yang akan ditindaklanjuti oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko.
Menuju Ekosistem Musik yang Berkeadilan
Pertemuan ini menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam membangun kepercayaan global terhadap tata kelola hak cipta musik. Melalui masukan dari IFPI dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, DJKI berharap sistem baru ini akan menjadi fondasi bagi ekosistem musik yang transparan, berkeadilan, dan berdaya saing internasional.
“Indonesia punya potensi besar di industri musik dunia,” ujar Supratman menutup pertemuan. “Tugas kami adalah memastikan setiap nada dan lirik yang lahir di negeri ini memberi manfaat ekonomi yang sepadan bagi penciptanya.”|Foto : Istimewa


