JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Sengketa hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka, dengan Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik MNC Group terkait dugaan pemalsuan Negotiable Certificate of Deposit (NCD), dinilai salah sasaran oleh Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH).
Organisasi mahasiswa ini melakukan examinasi terhadap perkara yang menyeret nama Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk.
Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menyampaikan hasil examinasi tersebut kepada wartawan dalam rilis yang diterima Rabu (9/4/2025).
Dalam hasil analisis hukum tersebut, GEMAH menyimpulkan bahwa gugatan CMNP yang menuntut ganti rugi sebesar Rp103,4 triliun tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, CMNP meminta agar penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding dinyatakan sah secara hukum.
CMNP juga menuding Hary Tanoe (tergugat I) dan perusahaannya (tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak penggugat.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik tergugat I dan II, serta menyatakan keduanya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi salah satu petitum dalam gugatan tersebut.
Namun, menurut Badrun, berdasarkan fakta hukum dan dokumen yang diperoleh dalam examinasi, transaksi NCD dilakukan secara sah antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk.
Dalam transaksi itu, PT Bhakti Investama Tbk – yang kini menjadi PT MNC Asia Holding Tbk – hanya berperan sebagai perantara atau broker.
Nilai total NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28 juta, dengan jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 (US$10 juta) dan 10 Mei 2002 (US$18 juta). Dana dari CMNP kepada Unibank disebut telah diterima senilai US$17,4 juta dalam kurun waktu 2 tahun 5 bulan.
“Unibank telah menerima pembayaran dari CMNP, dan itu membuktikan bahwa Bhakti Investama tidak menerima pembayaran tersebut. Perusahaan itu hanya mendapatkan komisi sebagai perantara penjualan,” ujar Badrun.
Lebih lanjut, ia menyatakan tuduhan CMNP soal NCD palsu tidak terbukti secara hukum.
“CMNP sendiri memiliki auditor yang telah memverifikasi keabsahan sertifikat NCD tersebut sebelum Unibank dibekukan,” tegasnya.
Badrun juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atas sengketa NCD senilai US$28 juta, yang saat itu tidak melibatkan Bhakti Investama.
“Ini menunjukkan bahwa secara perdata, Bhakti Investama tidak memiliki tanggung jawab hukum atas penerbitan NCD tersebut,” tambahnya.
GEMAH menilai gugatan CMNP mengandung kesalahan formil atau error in persona, karena pihak yang digugat bukanlah pihak yang bertanggung jawab dalam sengketa.
“Analogi sederhana, jika A meminjam uang dari B dan C hanya menjadi saksi, lalu A menggugat C, maka itu jelas gugatan yang salah sasaran,” pungkas Badrun.


