BerandaNewsNasionalPeserta RUA AJB Bumiputera...

Peserta RUA AJB Bumiputera 1912 Gugat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024, sidang mediasi kembali berlangsung setelah sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, Hakim Mediasi memerintahkan seluruh prinsipal untuk hadir. Peserta Rapat Umum Anggota (RUA) menggugat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 melalui perkara No. 911/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, SP NIBA AJB Bumiputera 1912 adalah Tergugat 1, Bank BNI Tergugat 2, dan AJB Bumiputera 1912 sebagai Turut Tergugat. Gugatan ini berkaitan dengan dana yang ada di rekening AJB Bumiputera 1912 yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, karyawan yang tergabung dalam SP NIBA AJB Bumiputera 1912 mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas objek Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani pada 14 Agustus 2023. PB ini memuat jadwal pembayaran hak-hak karyawan yang belum dipenuhi oleh Direksi AJB Bumiputera 1912. Perjanjian ini merupakan hasil konsensus antara Pengurus SP NIBA dan Direksi AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan masalah pembayaran hak karyawan yang tertunda sejak 2018. Mengingat kondisi keuangan AJB Bumiputera 1912 yang tidak sehat, karyawan sepakat untuk mencicil pembayaran hak-hak tersebut sesuai PB-2023. Namun, pada November 2023, Direksi tidak memenuhi kewajiban tersebut, sehingga karyawan melalui kuasa hukum mereka mengajukan permohonan eksekusi.

Baca Juga :   Ini dia Daftar Para Pemenang Hoegeng Awards 2025

Dalam agenda aanmaning di PN Jakarta Pusat, Direksi diberikan kesempatan untuk menjelaskan komitmen mereka terkait pembayaran hak-hak karyawan. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan dengan baik. Akibatnya, eksekusi terhadap rekening bank AJB Bumiputera 1912 dilakukan.

Peserta RUA AJB Bumiputera 1912 Gugat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912
Peserta RUA AJB Bumiputera 1912 Gugat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912

Ketua PN Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi dana yang tersimpan di rekening AJB Bumiputera 1912, di mana sebagian dari dana tersebut digunakan untuk membayar hak-hak karyawan yang belum dipenuhi sejak 2018 hingga Agustus 2023. Dana yang tersisa kemudian dikembalikan kepada AJB Bumiputera 1912 setelah membuka blokir rekening tersebut. Peserta RUA, termasuk Muhammad Idaham dan lainnya, berpendapat bahwa dana tersebut bukan milik karyawan dan menuntut agar dana yang telah diterima sebagai hak karyawan dikembalikan. Di sisi lain, SP NIBA AJB Bumiputera 1912, melalui juru bicaranya Irwan Nuryanto, menegaskan bahwa proses yang diambil oleh Ketua PN Jakarta Pusat sudah sesuai dengan hukum, dan dana dalam rekening tersebut adalah milik AJB Bumiputera 1912, yang juga digunakan untuk memenuhi kewajiban terhadap karyawan.

Baca Juga :   Gugatan Rp103 Triliun CMNP Terhadap Hary Tanoe Dinilai Salah Sasaran oleh GEMAH

Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912, F. Ghulam Naja, menyatakan bahwa untuk menjaga kelangsungan usaha dan penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912, Direksi harus lebih fokus pada implementasi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disusun dan disetujui oleh OJK. Proses ini harus dilakukan tanpa gangguan dari pihak manapun, agar hasilnya lebih terukur. Diperlukan kesolidan, keterbukaan, dan energi positif dari semua pihak untuk mempercepat penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912. Direksi juga diminta untuk merancang skema terbaik dalam penyelesaian hak-hak karyawan dan memastikan karyawan tetap berfungsi di perusahaan. Situasi yang berkembang di PN Jakarta Selatan seharusnya tidak terjadi, mengingat proses di PN Jakarta Pusat sudah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :   Andilan Kebo di Jakarta Timur, Rano Karno: Tradisi Lama yang Menjawab Masalah Kota

Peserta RUA, sebagai organ tertinggi di AJB Bumiputera 1912, bertanggung jawab untuk memastikan semua kegiatan operasional berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Dalam kondisi yang tidak sehat dan dalam pengawasan khusus dari OJK, peserta RUA harus memastikan kewajiban kepada semua pemangku kepentingan—termasuk pemegang polis, karyawan, dan pihak terkait lainnya—dapat diselesaikan dengan sistematis dan terencana melalui implementasi RPK yang dijalankan oleh Direksi, di bawah pengawasan Dewan Komisaris.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Ratusan Pelari Semarakkan Fun Run Loman Park Hotel, Dukung Gaya Hidup Sehat Jelang ASEAN Sports Day

TERMINALNEWS.ID, YOGYAKARTA – Semangat hidup sehat semakin terasa di Kota Yogyakarta....

DENZA Z Coupe dan Racing Debut Global, Siap Buka Babak Baru Supercar Listrik Premium

TERMINALNEWS.ID – DENZA resmi memperkenalkan DENZA Z Coupe dan DENZA Z Racing kepada...

GAC Indonesia Siap Ramaikan GIIAS 2026, AION UT Dapat Penyegaran Sesuai Kebutuhan Konsumen Indonesia

TERMINALNEWS.ID – Persaingan kendaraan listrik di Indonesia semakin menarik menjelang Gaikindo Indonesia International...

New Rebel 1100 Tampil dengan Warna Baru, Big Bike Honda Makin Premium dan Ekspresif

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan penyegaran pada...

- A word from our sponsors -