BerandaNewsNasionalDukung Sinergi Kopdes Merah...

Dukung Sinergi Kopdes Merah Putih dan Danantara, Rieke: Untuk Saling Menguatkan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Pada peluncuran kelembagaan 80 ribu lebih Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025 lalu, ada tiga poin strategis yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Pertama, ⁠kebijakan ekonomi pemerintah berdasarkan perintah Pasal 33 UUD 1945.

Kedua, siapa pun yang berusaha tidak sesuai prinsip Pasal 33 UUD 1945, dikategorikan sebagai pengkhianat. Contohnya, pengusaha penggilingan padi nakal pada kasus beras oplosan.

Ketiga, kebijakan ekonomi dengan perputaran uang dari pusat didistribusikan ke daerah (kabupaten, kecamatan, dan desa), bukan sebaliknya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Dr Rieke Diah Pitaloka berpandangan bahwa untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945, maka Presiden Prabowo harus menerbitkan kebijakan pembentukan Danantara dan Kopdes/Kel Merah Putih.

Baca Juga :   Wagub Rano Karno Ajak ASN Jakpus Perkuat Integritas Lewat Momentum Isra Mi’raj

“Artinya, keduanya harus bersinergi menguatkan untuk memastikan dijalankannya amanat konstitusi,” tegas Rieke, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (23/7).

Pada 22 Juli 2025, dalam Ratas Kabinet, Presiden Prabowo menegaskan langkah-langkah deregulasi agar pertumbuhan ekonomi tidak tergantung APBN, yang bersumber dari pajak rakyat.

Salah satu langkah terobosan mencari sumber baru pembiayaan negara adalah sita aset lahan sawit oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Ditargetkan 3,7 hektar dengan potensi pemasukan Rp144 triliun pertahun, yang pengelolaannya diserahkan pada BUMN PT Agrinas.

Sehingga, Rieke mendukung langkah Presiden Prabowo tersebut. Namun, argumentasi dan putusan sita aset perkebunan kelapa sawit jangan dibatasi pada status kepemilikan lahan ilegal.

Baca Juga :   Dar Edi Yoga: Laksdya TNI Hersan Figur yang Sesuai Dengan Kebutuhan TNI Angkatan Laut di Era Ancaman Modern

“Saya mendesak sita juga aset perkebunan oleh negara atas perusahaan perkebunan sawit yang terlibat dalam dugaan korupsi. Salah satunya indikasi dugaan korupsi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS),” ungkap Rieke.

Memang, sejak September 2023, Kejaksaan Agung telah masuk dalam tahap penyidikan kepada 23 perusahaan sawit swasta yang menerima penyaluran dana dari BPDPKS. Total Rp57,55 triliun dari 2016-2020.

Rieke pun mendukung Presiden Prabowo dalam sita aset perkebunan disertai verifikasi dan validasi data untuk beri ruang pada perkebunan rakyat yang selama ini telah berkolaborasi dengan perusahaan.

“Pengelolaan lahan hasil sita aset dikerjasamakan dengan perkebunan sawit rakyat dan koperasi desa,” ujar Rieke.

Baca Juga :   Terikat Putusan MA, Penataan Sejumlah Bangunan Kota Tua Masih Tertahan

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

MAKAYOA (Makian – Kayoa – Kasiruta – Bacan) + Pelantikan + Fun Run

OLEH: NABIL M. SALIM TARIAN KATREJI Bacan & Makayoa, Warisan Portugis yang...

Kementerian UMKM dan BEI Buka Akses Pasar Modal bagi Usaha Menengah Lewat Go Public Academy

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama...

Empat Hari PEVS 2026 Catat 35.257 Pengunjung, Perkuat Optimisme Industri Kendaraan Listrik Tanah Air

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Pameran kendaraan listrik Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS)...

- A word from our sponsors -