BerandaNewsNasionalTerikat Putusan MA, Penataan...

Terikat Putusan MA, Penataan Sejumlah Bangunan Kota Tua Masih Tertahan

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Upaya penataan sejumlah bangunan di kawasan Kota Tua Jakarta belum dapat dilakukan secara menyeluruh lantaran masih terikat proses hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah.

Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua menjelaskan, kondisi beberapa bangunan yang tampak belum tertangani bukan disebabkan kelalaian pemerintah, melainkan konsekuensi dari sengketa hukum yang telah melalui proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Kepala UPK Kota Tua, Denny Aputra, menyebutkan bahwa status lahan dan bangunan yang menjadi sorotan publik berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2583 K/Pdt/2013 antara Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melawan PT Tunas Dipta Persada.

Putusan tersebut menyangkut sengketa pemutusan kontrak pemanfaatan lahan yang berdampak langsung terhadap penguasaan serta kewenangan pengelolaan aset, termasuk bangunan bersejarah di kawasan Kota Tua.

Baca Juga :   Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru: Wujud Transformasi Transportasi Publik Nasional

“Selama tahapan hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah belum sepenuhnya tuntas, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi fisik maupun pemanfaatan bangunan,” kata Denny, Jumat (16/1).

Ia menegaskan, pembatasan kewenangan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah agar setiap langkah penataan tetap sejalan dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kondisi fisik bangunan saat ini juga tidak dapat dipisahkan dari proses pengambilalihan serta penataan ulang aset pasca-sengketa. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan status hukum dan administrasi aset benar-benar jelas sebelum dilakukan revitalisasi.

Denny menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen menata dan mengembangkan kawasan Kota Tua sebagai kawasan bersejarah yang mendukung visi Jakarta sebagai kota global dan berbudaya.

Baca Juga :   Realme C85 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Tawarkan IP69 Pro dan Baterai 7000mAh

“Penanganan kawasan Kota Tua akan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -