JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Seorang dokter perempuan melaporkan dugaan pencemaran nama baik, ancaman, serta penyebaran data pribadi ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026). Laporan tersebut diajukan setelah korban mengaku mengalami rangkaian teror dan fitnah yang dinilainya telah melampaui batas kewajaran serta berdampak serius pada kehidupan pribadi dan profesionalnya.
Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya menerima berbagai tuduhan yang mencemarkan nama baik, antara lain dituding terlibat dalam kejahatan finansial hingga disematkan label sebagai pekerja seks komersial. Tidak hanya berhenti pada dirinya, tuduhan tersebut juga menyeret orang tua korban dengan sebutan yang merendahkan martabat, disertai penyebaran foto keluarga dan nomor kontak melalui media sosial.
“Saya tidak memiliki hubungan dekat dengan orang tersebut. Awalnya ia mendapatkan nomor saya dan mengaku hanya ingin berteman. Karena tidak ada kecurigaan, saya menanggapinya secara wajar,” ujar korban usai membuat laporan.
Korban menjelaskan, perkenalan bermula dari interaksi di media sosial TikTok. Saat itu, ia kerap melakukan siaran langsung berisi edukasi kesehatan di sela aktivitasnya sebagai dokter di sebuah klinik. Terlapor disebut aktif berkomentar, sebelum akhirnya secara tiba-tiba menghubungi korban melalui nomor pribadi.
Seiring berjalannya waktu, korban menduga pendekatan tersebut tidak lagi bersifat wajar. Ketika relasi tidak berkembang sesuai harapan pihak terlapor, berbagai tuduhan dan teror mulai muncul di ruang digital dan menyasar reputasi korban.
Menurut korban, tekanan yang dialaminya berdampak serius pada kondisi psikologis. Ia mengaku sempat menghentikan aktivitas profesionalnya selama beberapa bulan karena merasa tidak aman.
“Saya hidup dalam ketakutan yang terus menerus. Bukan karena ada kekerasan fisik secara langsung, melainkan karena ancaman dan pernyataan yang membuat saya merasa keselamatan saya terancam,” katanya.
Sebagai tenaga medis, korban menilai tuduhan tersebut tidak hanya melukai dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai nama baik profesi dan kepercayaan publik yang selama ini ia jaga.
Dalam laporan resminya, korban menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar unggahan media sosial, rekaman suara, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya. Ia menyatakan langkah hukum ini diambil sebagai upaya memperoleh perlindungan dan kejelasan hukum.
“Saya mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Saya berharap penanganannya dilakukan secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Korban menegaskan tidak membuka ruang mediasi. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah keluarganya turut menjadi sasaran fitnah dan pelecehan.
“Ketika keluarga saya diseret dan dihina, itu menjadi batas yang tidak bisa lagi ditoleransi. Saya memilih menempuh jalur hukum,” katanya.
Langkah hukum tersebut didukung oleh pihak keluarga. Paman korban, Ruli, yang datang dari Malang Jawa Timur, menyatakan pendampingan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral keluarga.
“Setelah mendengar kronologi dan melihat bukti-bukti yang ada, kami yakin laporan ini disampaikan dengan dasar yang kuat. Ini bukan untuk mencari perhatian, melainkan untuk memperjuangkan keadilan,” ujar Ruli.
Dugaan teror dan penyebaran fitnah tersebut diketahui telah berlangsung sejak pertengahan Januari 2026 dan masih terjadi hingga laporan diajukan. Korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta memulihkan rasa aman dan nama baik dirinya serta keluarganya.[]


