BerandaHukumKasus Musisi Senior Fariz...

Kasus Musisi Senior Fariz RM,Pengacara Minta Rehabilitasi Bukan Vonis Penjara

◾️Upaya Deolipa Yumara SH selaku kuasa hukum Fariz RM, menarik perhatian hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (10/7). Karena saksi ahli yang dibawanya, mampu memberi pemahaman mengenai hukuman untuk pengguna dan pengedar Narkotik.

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Ditegaskan Deolipa Yumara SH, pasal yang diterapkan ke Fariz RM, tidak mencerminkan keadilan dan perlindungan pada pengguna. Karena menyalahi aturan konvensi Internasional tentang Narkotika.

Karena itu, Deolipa Yumara menghadirkan saksi ahli di persidangan Fariz RM. Yakni Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Undang-undang Narkotik baru telah ditetapkan, bahwa pengguna dibedakan hukumannya dengan pengedar. Untuk pengguna harus di rehabilitasi,” papar Deolipa Yumara.

Baca Juga :   Tegakkan Disiplin, Kepala Rutan Cipinang Lakukan Pemeriksaan Pakaian Dinas Beserta Atribut

Dalam hal ini, Fariz RM saat ditangkap dengan barang bukti sabu 0,89 gram, hanya sebagai pemakai / pengguna. Sehingga tidak tepat dipidana.

Seperti dijelaskan Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar, penerapan pasal pengedar dan pengguna sangat terpisah. Bahwa pengedar memenuhi delik pidana, dan dapat dihukum penjara. Sementara unsur pidana untuk pengguna / pemakai, tidak dapat diterapkan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika bukanlah penjahat. Melainkan korban penyalahgunaan, dan wajib direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Anang Iskandar.

Bahkan, mengacu konvensi internasional tentang hukuman pada pelaku narkotika, tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan biasa. Sehingga untuk pengguna / pemakai, harus mendapatkan perlindungan melalui rehabilitasi.

Baca Juga :   Gempur Judi Online, Pemerintah Blokir Rekening Pelaku Judol

“Hukuman untuk pengguna narkotika bersifat khusus. Tidak sama dengan hukum pidana umum. Karenanya diperlukan kecermatan penyidik, untuk membuktikan apakah seseorang adalah penyalahguna, pengedar, atau hanya memiliki untuk dipakai sendiri,” papar Anang Iskandar.

Dengan didasarkan filosofi hukum narkotika yang berbasis penyelamatan, maka khusus pengguna / pemakai, bukan hukuman penjara sebagai solusinya. Namun lebih pada rehabilitasi.

Dengan demikian, perlindungan terhadap pengguna narkotik, dapat kembali hidup normal setelah menjalani rehabilitasi.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img