JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia meraih Anugerah Citra Penjaga Layar 2025 atas komitmennya dalam menegakkan hak cipta film dan konten digital nasional. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan peluncuran hasil riset Universitas Pelita Harapan (UPH) yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Anugerah ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis DJKI dalam penegakan hukum dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi keberlanjutan industri film dan konten digital Indonesia.
Berdasarkan hasil riset UPH, pembajakan film dan konten digital masih menjadi tantangan serius. Potensi kerugian ekonomi akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp25–30 triliun per tahun, bahkan berpotensi meningkat hingga Rp62,28 triliun pada 2030 apabila tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang berkelanjutan.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima sekaligus menegaskan komitmen DJKI dalam memberikan pelindungan hukum terhadap KI.
“Penghargaan ini menjadi penguat komitmen kami untuk terus menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual secara konsisten, demi menjaga potensi ekonomi industri konten serta melindungi ekosistem kreatif nasional,” ujar Arie.
Ia menegaskan, DJKI sebagai instansi yang memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI, terus berupaya memastikan karya kreatif memiliki nilai ekonomi yang dapat dikonversi menjadi modal pengembangan intellectual property (IP) film dan serial Indonesia, sekaligus meningkatkan daya saing industri konten nasional di tingkat global.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa pembajakan tidak hanya merugikan pencipta dan pelaku industri, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara, reputasi internasional, iklim investasi, serta melemahkan inovasi dan pertumbuhan industri nasional.
Sebagai langkah konkret, DJKI telah membentuk IP Task Force untuk penanggulangan pembajakan digital yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Penanganan dilakukan melalui pendekatan edukasi dan penegakan hukum, didukung oleh layanan pengaduan serta kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam pemblokiran situs ilegal. Perlu diingat bahwa pelanggaran kekayaan intelektual merupakan delik aduan, sehingga penegakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pemilik hak cipta,” jelasnya.
Melalui Anugerah Citra Penjaga Layar 2025 ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi hak ekonomi dan moral para pencipta, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem industri film dan konten digital Indonesia yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing global.


