JAKARTA-TERMINALNEWS.ID Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2/2026), terpaksa ditunda setelah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan belum siap menyampaikan keterangan resmi. Penundaan ini menuai kritik keras dari pemohon yang menilai pemerintah dan DPR tidak siap secara substansi dalam menghadapi perkara yang menyangkut kesejahteraan dosen dan hak konstitusional pendidik.
Sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR sebagai pihak termohon dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Namun, agenda tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena kedua pihak hanya menyerahkan surat permohonan penundaan.
“Seharusnya agenda pada siang ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Namun, keduanya memohon penundaan karena belum siap dengan keterangannya,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan penundaan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR menyampaikan keterangan resmi. Penundaan ini langsung memicu kekecewaan dari pemohon yang berasal dari Serikat Pekerja Kampus. Rizma Afian Azhiim selaku pemohon menilai sikap pemerintah dan DPR menunjukkan ketidaksiapan menghadapi persoalan fundamental yang telah lama membelit dunia pendidikan tinggi, khususnya terkait kesejahteraan dosen.
“Kami menyayangkan kuasa Presiden dan DPR hadir di persidangan, tetapi hanya menyerahkan surat permohonan penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Padahal persoalan kesejahteraan dosen ini sudah lama dan berdampak luas,” kata Rizma.
Menurutnya, ketidaksiapan tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya kesiapan administratif, tetapi juga memperlihatkan kurangnya keseriusan negara dalam merespons persoalan konstitusional yang dihadapi tenaga pendidik.
Ia menegaskan bahwa permohonan judicial review ini bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan menyangkut hak konstitusional dosen untuk memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen gagal menjamin penghasilan yang layak bagi pendidik. Ini bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut hak konstitusional atas penghidupan yang layak,” ujarnya.
Kuasa hukum pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, juga menilai penundaan ini menunjukkan belum siapnya pemerintah dan DPR dalam mempertanggungjawabkan norma hukum yang selama ini menjadi dasar pengaturan kesejahteraan dosen.
Di sisi lain, ia memanfaatkan momentum penundaan ini untuk memperkuat dukungan publik terhadap permohonan uji materi. Ia mengajak masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan untuk berpartisipasi sebagai pihak terkait maupun melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.
“Publik yang merasa terdampak secara langsung maupun tidak langsung dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Rekan-rekan juga dapat mengirimkan amicus curiae untuk memperkuat upaya judicial review ini,” kata Violla.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang dinilai tidak memberikan standar eksplisit mengenai penghasilan minimum layak bagi dosen. Ketidakjelasan norma tersebut dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang praktik pengupahan yang tidak adil, khususnya di perguruan tinggi swasta. Pemohon berpendapat norma tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan, penghidupan layak, serta kepastian hukum yang adil.
Selain itu, pemohon menyoroti ketimpangan relasi antara dosen dan penyelenggara pendidikan. Dalam praktiknya, posisi dosen kerap berada pada posisi tawar yang lemah, sehingga prinsip kebebasan berkontrak justru berpotensi melegitimasi praktik pengupahan rendah tanpa standar minimum yang jelas.
Pemohon juga merujuk sejumlah putusan MK sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 dan 58/PUU-IX/2011, yang menegaskan bahwa upah merupakan bagian dari hak dasar manusia yang tidak semata-mata tunduk pada mekanisme kontraktual.
Secara substansi, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional yang mewajJibkan adanya standar penghasilaJ yang jelas dan mengikat bagi dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Sidang lanjutan pada 26 Februari mendatang diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk menjawab secara substantif dalil konstitusional yang diajukan pemohon. Bagi kalangan dosen dan praktisi pendidikan tinggi, perkara ini menjadi ujian penting komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan pendidik sebagai pilar utama sistem pendidikan nasional.


