JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha Indonesia yang ingin menembus pasar global. Hal ini disampaikan dalam Webinar OKE KI bertema “Menembus Pasar Global dengan Merek Terlindungi”.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek DJKI, Ranie Utami Ronie, mengajak pelaku UMKM untuk menjadikan merek sebagai aset strategis serta segera mendaftarkannya melalui merek.dgip.go.id agar mendapatkan kepastian hukum.
“Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi identitas, kualitas, dan cerita yang merepresentasikan kebanggaan sebuah usaha. Bisnis boleh mati, tetapi merek dapat tetap hidup. Dengan merek yang kuat dan terlindungi, produk lokal kita bisa bersaing dan bahkan terpajang di rak-rak toko dunia,” ujar Ranie.

Dalam paparannya, Ranie mencontohkan keberhasilan merek-merek Indonesia seperti Indomie, Eiger, Kopiko, dan Tolak Angin yang mampu mendunia berkat pelindungan merek yang baik. Ia juga menjelaskan beberapa fase penting untuk menembus pasar global, antara lain:
1.Merancang merek yang kuat dan memiliki daya pembeda jelas.
2.Mendaftarkan merek sedini mungkin karena Indonesia menganut prinsip first to file (siapa cepat dia dapat).
3.Melakukan pendaftaran merek di negara tujuan ekspor, karena pelindungan merek di Indonesia tidak otomatis berlaku di luar negeri.
Sebagai solusi praktis, Ranie memperkenalkan Madrid Protocol, yang memungkinkan pelaku usaha mendaftarkan merek secara internasional dengan satu permohonan, satu bahasa, dan satu mata uang. “Madrid Protocol adalah jalan tol bagi UMKM untuk go global. Prosesnya lebih cepat, hemat biaya, dan membuka peluang merek nasional menjadi merek global,” jelasnya.
Selain pendaftaran formal, DJKI juga mendorong pemanfaatan potensi lisensi, waralaba, dan merek kolektif untuk memperluas ekspansi global. Dengan merek terlindungi, pemilik dapat memberikan hak pakai kepada mitra internasional, memperoleh royalti, hingga mengembangkan sistem bisnis melalui franchise.
DJKI mengimbau pelaku usaha untuk melakukan penelusuran awal melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) serta merencanakan negara prioritas sebelum mendaftar. “Mendaftarkan merek bukan sekadar biaya, tetapi investasi jangka panjang. Dengan merek yang dilindungi, UMKM memiliki benteng hukum yang kuat sekaligus modal untuk bersaing di tingkat global,” pungkas Ranie.
Melalui edukasi berkelanjutan seperti Webinar OKE KI, DJKI berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Dengan langkah tepat sejak awal, DJKI optimistis produk-produk lokal Indonesia dapat menjadi legenda global.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran merek, masyarakat dapat mengunjungi merek.dgip.go.id atau menghubungi halodjki@dgip.go.id.|Foto : Istimewa


