JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Upaya memperjuangkan keadilan royalti bagi musisi dan pencipta lagu di Indonesia terus diperkuat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pelaku industri rekaman membahas penguatan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai fondasi utama perlindungan hak ekonomi insan musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa PDLM dirancang sebagai ruang data bersama yang memuat informasi lagu, pencipta, dan pemegang hak cipta secara terverifikasi, sehingga hak musisi dapat diakui dan dihitung secara lebih akurat.
“Dengan PDLM yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM), musisi dan pencipta lagu akan memiliki kepastian bahwa karya mereka tercatat dengan benar dan hak ekonominya terlindungi secara lebih adil,” ujar Hermansyah.
Selama ini, banyak musisi menghadapi persoalan klasik seperti data kepemilikan lagu yang tumpang tindih, karya yang belum tercatat dengan baik, hingga royalti yang tidak sesuai pemanfaatan. Kehadiran PDLM diharapkan menjadi solusi atas masalah tersebut dengan menjadikan data sebagai dasar utama perhitungan dan distribusi royalti.
Ke depan, PDLM akan digunakan oleh LMKN sebagai acuan dalam menghitung dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak, sehingga pembagian royalti dapat dilakukan secara transparan dan proporsional sesuai penggunaan karya.
LMKN juga menilai perlunya regulasi khusus agar pengumpulan data lagu dan/atau musik dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan, sekaligus memberikan rasa aman bagi musisi dalam memperjuangkan haknya. DJKI menargetkan integrasi penuh PDLM dan SILM pada paruh kedua 2026 sebagai bagian dari komitmen membangun ekosistem musik nasional yang lebih berpihak pada pencipta, berkeadilan, dan berkelanjutan.


