BerandaNewsNasionalDirut TVRI Iman Brotoseno...

Dirut TVRI Iman Brotoseno Mundur karena Alasan Kesehatan

🎬Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik, Iman Brotoseno Pilih Fokus Pulihkan Kesehatan

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID-| Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, resmi mengajukan pengunduran diri pada Senin (23/2). Keputusan tersebut, menurutnya, murni dilatarbelakangi kondisi kesehatan dan tidak terkait tekanan politik ataupun ancaman dari pihak mana pun.

Pengunduran diri itu disampaikan dalam rapat mingguan bersama jajaran direksi, kepala satuan kerja (satker), serta Kepala Stasiun Penyiaran TVRI se-Indonesia yang digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) TVRI, Jakarta.

“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada kondisi kesehatan saya,” ujar Iman dalam keterangan resmi.

Ia menegaskan, tidak ada intervensi eksternal yang memengaruhi keputusannya. “Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” katanya.

Baca Juga :   Ferry Juliantono: Sinergi Kejagung Perkuat Tata Kelola Kopdes Merah Putih Lewat Aplikasi Jaga Desa

Dalam forum yang sama, Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Iman selama menjabat sebagai direktur utama.

“Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI,” ujar Agus.

Iman juga mengimbau seluruh jajaran TVRI tetap menjaga soliditas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya menjaga fungsi lembaga penyiaran publik agar tetap berjalan optimal di tengah masa transisi kepemimpinan.

Sementara itu, Dewan Pengawas menyatakan akan memproses surat pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP Televisi Republik Indonesia serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.

Baca Juga :   IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

Dalam regulasi tersebut, Dewas memiliki waktu paling lambat 14 hari sejak surat pengunduran diri diterima untuk menyelenggarakan sidang guna memutuskan apakah permohonan itu disetujui atau ditolak.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -