BerandaNasionalPrabowo Umumkan “Kado” May...

Prabowo Umumkan “Kado” May Day 2026: Perlindungan Buruh Diperkuat hingga Kepastian Kerja

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga kepastian kerja bagi pekerja di berbagai sektor.

Peringatan May Day turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah berfokus pada kepentingan rakyat, khususnya kaum pekerja. Ia menyebut sejumlah regulasi baru sebagai “kado” bagi buruh Indonesia pada momentum May Day 2026.

Baca Juga :   Ferry Juliantono Apresiasi Komitmen Kemenkes Untuk Relaksasi Aturan Bagi Klinik dan Apotek Desa

“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.

Sejumlah kebijakan baru yang diumumkan meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 mengenai ratifikasi Konvensi ILO 188 guna menjamin perlindungan awak kapal perikanan.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Dalam kesempatan yang sama, Presiden menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Baca Juga :   Moch. Syarif Hidayatullah: Idul Adha Perayaan Kurban Sarat Dengan Nilai-nilai Kemanusiaan Dan Kepedulian Sosial

Pemerintah turut mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan praktik alih daya (outsourcing) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Selain kebijakan baru, Presiden juga memaparkan berbagai program yang telah berjalan sejak 2025. Di antaranya kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah seperti nelayan dan petani.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja. Program lain mencakup pelatihan vokasi, penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pertengahan 2025.

Baca Juga :   'Jokowi Effect', Kunci Kemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja serta membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berharap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia dapat terus meningkat secara berkelanjutan.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img