Laporan wartawan Terminalnews.id/Farhan Hernawan
TERMINALNEWS.ID, BANDUNG – Berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa terkait dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau Tahap II.
Status P-21 menandai bahwa hasil penyidikan telah dianggap lengkap oleh penuntut umum. Namun, secara hukum, P-21 bukan berarti para tersangka telah dinyatakan bersalah.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., mengatakan bahwa P-21 hanya merupakan tahapan administratif dan yuridis yang menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.
“Setelah Tahap II dilakukan, kewenangan utama dalam penanganan perkara beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Secara hukum, kemungkinan penahanan terhadap para tersangka memang terbuka. Namun, penahanan tidak serta-merta dilakukan hanya karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” ungkap Yovie Megananda Santosa.
Dalam hukum acara pidana, penahanan diakui Yovie harus memenuhi dua syarat utama, yakni syarat objektif dan syarat subjektif.
“Syarat objektif berkaitan dengan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan. Dalam perkara ini, Roy Suryo dan pihak lainnya disebut dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2),” jelas Yovie Megananda.
Beberapa pasal dalam UU ITE tersebut dijelaskan Yovie Megananda memiliki ancaman pidana yang secara hukum memungkinkan dilakukannya penahanan. Khususnya pasal yang berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi elektronik dan penyebaran konten yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.
Meski demikian, ancaman pidana tidak secara otomatis mengharuskan penahanan dilakukan. Ketentuan tersebut hanya memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mempertimbangkannya.
“Selain syarat objektif, penahanan juga harus memenuhi syarat subjektif. Jaksa harus memiliki alasan yang cukup untuk menilai bahwa tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ujar Yovie Megananda.
Yovie Megananda menegaskan bahwa di sinilah prinsip negara hukum diuji. Penahanan tidak boleh dilakukan secara mekanis hanya karena perkara menarik perhatian publik atau memiliki dimensi politik.
Setelah Tahap II, jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah tersangka akan ditahan, tidak ditahan, atau dikenakan bentuk penahanan lain seperti penahanan rumah atau penahanan kota apabila syarat hukumnya terpenuhi.
Dalam praktik sebelumnya, Roy Suryo dikatakan Yovie Megananda pernah menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba pada 2022 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan memasuki Tahap II. Namun, menurut Yovie, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar otomatis untuk perkara yang sedang berjalan saat ini.
Yovie berpendapat bahwa penahanan seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam proses hukum, bukan sebagai instrumen tekanan terhadap tersangka.
Apabila tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, memiliki alamat yang jelas, tidak berupaya melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan, maka alasan penahanan harus dapat dijelaskan secara rinci dan proporsional.
Sebaliknya, apabila jaksa menemukan indikasi kuat bahwa tersangka berpotensi memengaruhi saksi, mengganggu proses pembuktian, atau kembali menyebarkan materi yang menjadi objek perkara, maka penahanan dapat dibenarkan secara hukum.
Yovie menilai perkara ini berada pada titik temu antara kebebasan berpendapat, perlindungan kehormatan pribadi, keabsahan dokumen, serta batasan hukum pidana di ruang digital.
Karena itu, menurutnya, proses hukum harus berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi tekanan politik maupun opini publik.
Ia menegaskan bahwa P-21 hanyalah gerbang menuju persidangan. Di pengadilan nantinya, seluruh alat bukti, keterangan ahli digital forensik, konteks penyebaran informasi, hingga unsur niat dari para terdakwa akan diuji secara terbuka untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan benar merupakan tindak pidana atau masih berada dalam ranah kritik, penelitian, dan penyampaian pendapat.
Secara hukum, Roy Suryo dan pihak lain yang menjadi tersangka dalam perkara ini berpotensi ditahan setelah proses P-21 dan Tahap II karena sejumlah pasal yang disangkakan memenuhi syarat objektif untuk penahanan.
Namun, dalam prinsip negara hukum, penahanan tidak boleh dilakukan secara otomatis. Keputusan tersebut harus didasarkan pada alasan yang konkret, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Hukum yang agung bukan hukum yang cepat menahan, melainkan hukum yang tepat menilai,” demikian pandangan Yovie Megananda Santosa terkait perkembangan perkara tersebut.


