JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii bertemu dengan Gubernur Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/3/2026). Pertemuan tersebut membahas percepatan pengalihan aset lahan serta transformasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Jakarta agar lebih modern dan representatif.
Dalam pertemuan itu, Wamenag menyoroti kondisi infrastruktur KUA di Jakarta yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kualitas layanan publik di ibu kota negara. Dari total 44 KUA yang ada di Jakarta, sebanyak 39 gedung dinilai perlu direvitalisasi karena kondisi bangunannya belum memadai.
Menurut Syafii, saat ini hanya lima gedung KUA yang telah memiliki fasilitas representatif karena dibangun melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sementara sebagian besar lainnya masih memerlukan pembaruan agar mampu menghadirkan wajah layanan keagamaan yang lebih modern.
“Kami ingin menampilkan wajah pelayanan keagamaan di Jakarta yang lebih unggul. Saat ini baru lima KUA yang representatif karena dibangun melalui skema SBSN,” ujar Syafii di Balai Kota Jakarta.
Ia menambahkan, revitalisasi gedung KUA belum dapat dilakukan secara optimal karena kendala status kepemilikan lahan. Sebagian besar lahan KUA di Jakarta masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jakarta sehingga belum memenuhi syarat pembangunan melalui skema SBSN yang mensyaratkan lahan milik Kementerian Agama.
Karena itu, pihaknya meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mempercepat proses hibah atau pengalihan kepemilikan lahan tersebut kepada Kementerian Agama.
Dari total 39 KUA yang berdiri di atas lahan milik Pemprov, Kementerian Agama untuk sementara mengusulkan sepuluh KUA prioritas agar dialihkan kepemilikannya. Jika proses hibah berjalan lancar, pembangunan gedung baru melalui skema SBSN direncanakan dapat dimulai pada 2027.
Menanggapi hal tersebut, Pramono Anung menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mendukung upaya peningkatan layanan keagamaan tersebut. Ia bahkan meminta jajarannya segera menindaklanjuti proses legalitas lahan agar pembangunan KUA dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi.
Pramono mengungkapkan bahwa usulan hibah lahan KUA sebenarnya telah diajukan Kementerian Agama sejak sekitar satu dekade lalu, namun belum terealisasi. Pemerintah Provinsi Jakarta, kata dia, akan memberikan perhatian serius agar proses tersebut dapat segera diselesaikan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme hibah lahan tetap harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta sebelum diputuskan dalam rapat internal pemerintah daerah.
“Kalau DPRD setuju tentu akan lebih memudahkan. Prinsipnya kami juga ingin melihat wajah KUA di Jakarta menjadi lebih baik karena ini menyangkut pelayanan publik,” kata Pramono.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mempercepat peningkatan kualitas layanan publik di bidang keagamaan di Jakarta, sekaligus menjadikan infrastruktur layanan KUA di ibu kota sebagai barometer bagi daerah lain di Indonesia.|Sumber Kemenag RI


