BerandaHukumPemprov DKI Hormati Proses...

Pemprov DKI Hormati Proses Hukum Kasus Bantargebang, Perbaikan Tata Kelola Dipercepat

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor di TPST Bantargebang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa status tersangka tersebut merupakan bagian dari konsekuensi atas proses pemeriksaan yang telah berjalan. Menurut dia, Pemprov DKI berkomitmen untuk mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita patuh pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, tentu harus dijalankan,” ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4).

Rano menambahkan, pemerintah daerah mendukung langkah-langkah penanganan terbaik dalam kasus ini. Seluruh jajaran Pemprov DKI, kata dia, siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi, khususnya terkait pembenahan tata kelola pengelolaan sampah.

Baca Juga :   Johnny Hardjojo, Wartawan Senior yang Tetap Setia Mengabdi di Tengah Disrupsi Media

Ia mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan percepatan penuntasan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan di Bantargebang. Selain itu, edukasi kepada masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari sumber juga terus digencarkan.

Upaya pembenahan turut dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat serta pemangku kepentingan lainnya. Pemprov DKI juga mendorong penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih modern, mengingat fungsi Bantargebang sebagai fasilitas pengolahan sampah berskala regional.

Kasus ini bermula dari insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada 8 Maret 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :   DJKI Mantapkan Transformasi Digital Menuju Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis AI

Pemprov DKI Jakarta pun menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban dalam peristiwa tersebut. Pemerintah berjanji terus meningkatkan sistem pengelolaan sampah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.**

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img