JAKARTA,TERMINALNEWS.ID– Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Kepulangan mantan Direktur PT Investri Radikajaya itu diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).
AAG telah masuk dalam daftar buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Ia melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan OJK.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, menegaskan keberhasilan ini membuktikan komitmen Polri menindak kejahatan lintas negara.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Di mana pun mereka bersembunyi, akan kami kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tegas Amur.
Proses pemulangan AAG sempat terhambat status permanent resident yang dimilikinya di Qatar. Mekanisme ekstradisi dinilai memakan waktu panjang. Titik terang muncul saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, ketika delegasi Indonesia berhasil mendapatkan dukungan otoritas Qatar.
“Pemulangan ini berkat kerja sama NCB to NCB. Ini bukti nyata bahwa kolaborasi internasional bisa menembus batas yurisdiksi,” jelas Amur.
Saat ini, AAG dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dan diserahkan kepada OJK untuk proses hukum lanjutan. Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan dengan potensi kerugian besar.


Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengapresiasi langkah Polri dalam kasus ini.
“Penegakan hukum di sektor jasa keuangan membutuhkan kolaborasi lintas institusi. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi nyata dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.
Polri menyebut masih ada beberapa buronan lain dalam kasus serupa. Irjen Amur memastikan pengejaran akan terus dilakukan.
“Ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, kami akan kejar,” tandasnya.|Foto :Istimewa

