MEDAN, SUMATERA UTARA, TERMINALNEWS.ID, – Sidang perkara dugaan korupsi proyek jalur Kereta Api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2026).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dalam persidangan tersebut.
Pengakuan itu disampaikan saat Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Izin Yang Mulia, dari Andika saya terima Rp1,5 miliar, ujar Chusnul di ruang sidang. Jaksa KPK, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari pemberian “commitment fee” terkait sejumlah proyek yang dikerjakan di wilayah Medan Sumatera Utara.
Salah satu saksi, Andika Chandra Bandy, disebut mengerjakan dua proyek melalui PT. ESA dengan total nilai kontrak mencapai Rp.81 miliar, jelasnya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, bahwa uang yang diberikan kepada terdakwa merupakan bagian dari komitmen fee sekitar 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.
Dalam persidangan tersebut, saksi juga menyebut bahwa praktik pemberian fee tersebut sudah lazim terjadi dalam proyek di lingkungan DJKA, ungkapnya.
Sementara itu, dalam dakwaan, Chusnul disebut menerima total uang hingga Rp13,085 miliar dalam beberapa tahap yang berkaitan dengan pengaturan proses pengadaan barang dan jasa pada proyek dimaksud.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api periode 2021–2024 yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis Hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti untuk mengungkap secara utuh perkara Mega korupsi tersebut.[Samahato Buulolo/A.Pais]


