NIAS SELATAN, TERMINALNEWS.ID – Sejumlah tokoh masyarakat Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara mendesak Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni untuk segera meninjau ulang SK. No.92 Tahun 2026 Tanggal 26 Januari 2026 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kepada PT.Teluk Nauli
Permintaan tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat Bersama Anggota DPRD Nias Selatan asal pemilihan Kepulauan Batu Luluzatulo Sarumaha dan Amoni Zega dikarenakan SK Menhut RI dimaksud tidak berkeadilan dan diduga telah terjadinya permainan antara oknum Kementrian Kehutanan RI dengan perusahaan PT. Teluk Nauli.
Amoni Zega menjelaskan Mentri Kehutanan diduga melakukan keputusan yang berbeda terhadap kedua perusahaan pemanfaat hutan yang beroperasi di Kepulauan Batu Nias Selatan yaitu PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli, dimana SK Menhut RI No.89 Tahun 2026 Tanggal 26 Januari Tahun 2026 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Kepada PT. Gruti di wilayah Sumatera Utara secara permanen atau seluruhnya seluas 126.550 Hektar, sedangkan SK Menhut RI No.92 Tahun 2026 Tanggal 26 Januari 2026 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada PT. Teluk Nauli hanya seluas 3.845 hektar dari jumlah total seluas 83.143 Hektardi wilayah Sumatera Utara dan itupun yang izinnya di cabut seluas 3.845 Hektar diatas berlokasi di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, Ujarnya.
Atas dasar itu Forum Aliansi Lintas Sektoral ( AMAL ) Nias Selatan Bersama masyarakat Kabupaten Nias Selatan, meminta dan mendesak Mentri Kehutanan RI Raja Juli Antoni untuk segera meninjau ulang SK No. 92 Tahun 2026 Tanggal 26 Januari 2026 dengan menerbitkan Surat Keputusan yang baru untuk mencabut PErizinan Berusahan Pemanfaatan Hutan kepada PT. Teluk Nauli secara permanen atau keseluruhan di wilayah Sumatera Utara seluas 83.143 hektar.
Permintaan penutupan atau pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan kepada PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli di wilayah Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara telah disampaikan langsung oleh Forum AMAL Nias Selatan Bersama masyarakat kepada wakil Presiden RI Gribran Rakabuming Raka dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution sewaktu berkunjung dikapubaten Nias Selatan pada bulan Desember 2025.
Para tokoh masyarakat menyebut bahwa sangat menyambut baik dan mengapresiasi pengumuman Pencabutan Perizinan Berusaha terhadap sejumlah perusahaan pemanfaat hutan di wilayah Sumatera Utara yang didalamnya termasuk kedua perusahaan ( PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli ) yang beroperasi di wilayah kepulauan Batu kabupaten Nias Selatan, Jelas para tokoh.
Meski demikian mereka berharap kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Griban Rakabuming Raka, untuk mendorong peninjauan Kembali SK Mentri Kehutanan RI No.92 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 agar membuat keputusan baru tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada PT. Teluk Nauli secara keseluruhan seluas 83.143 hektar diwilayah Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya masyarakat Kepulauan Batu kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara meminta pemerintah Pusat satgas penertiban Kawasan hutan (PKH) untuk segera mengeksekusi SK Menhut No. 89 Tahun 2026 dan menghentikan segala aktifitas baik PT. Gruti maupun PT.Teluk Nauli di wilayah kepulauan Batu kabupaten Nias Selatan provinsi Sumatera Utara.[Samahato Buulolo]


