BLORA,TERMINALNEWS.ID — Aksi kejam seorang pria yang menendang seekor kucing di kawasan Lapangan Kridosono, Blora, mengundang amarah publik setelah videonya viral di media sosial. Kucing malang itu akhirnya mati sepekan setelah kejadian, sementara terduga pelaku berinisial PJ kini tengah diproses hukum oleh Satreskrim Polres Blora.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi, 25 Januari 2026. Saat itu, suasana lapangan relatif lengang. Pemilik kucing bernama Mintel mengaku melepas hewan peliharaannya di area pinggir agar tidak mengganggu warga yang berolahraga.
Namun secara tiba-tiba, PJ disebut menendang kepala kucing tersebut hingga terpental. Aksi itu membuat Mintel mengalami stres berat dan kondisi fisiknya terus menurun.
Kepala Satreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan bahwa kucing tersebut meninggal sekitar satu minggu setelah insiden.
“Kucingnya sempat lemas dan pergi dari rumah. Saat ditemukan kembali, sudah meninggal dunia,” kata Zaenul, Selasa (3/2/2026).
Usai kejadian, pemilik sempat menegur pelaku. Namun bukannya meminta maaf, PJ justru bersikap intimidatif dan menantang untuk membawa persoalan ke jalur hukum sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Identitas PJ kemudian terungkap. Ia disebut berprofesi sebagai advokat sekaligus pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Polisi pun memanggil yang bersangkutan bersama pemilik kucing untuk dimintai klarifikasi.
Atas perbuatannya, PJ terancam dijerat Pasal 337 ayat (1) dan (2) KUHP baru tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman maksimal 1,6 tahun penjara serta denda kategori III hingga Rp50 juta.
Kasus ini kembali membuka mata publik soal pentingnya empati terhadap makhluk hidup, sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap hewan kini memiliki konsekuensi hukum yang serius.|Foto : Instagram@faidaarz

