JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Polemik tata kelola royalti musik nasional kian memanas. Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) menilai kekacauan yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan akibat pencipta lagu disingkirkan dari sistem yang seharusnya melindungi hak mereka sendiri.
Inisiator GARPUTALA, Ali Akbar, menyebut kondisi ini sebagai ironi besar dalam industri musik Indonesia: pemilik sah karya justru tidak memegang kendali atas hak ekonominya.
“Ini terbalik. Pencipta adalah subjek utama hak cipta, tapi justru ditempatkan di pinggir sistem. Bagaimana mungkin tata kelola royalti bisa sehat kalau pemilik karyanya tidak dilibatkan secara nyata?” tegas Ali dalam bincang di Pondok Pinang Jakarta Selatan,Kamis(22/1)
Musisi yang dikenal banyak melahirkan karya bersama grup legendaris Gong 2000 itu menilai dominasi lembaga dalam pengelolaan royalti tanpa partisipasi aktif pencipta telah melahirkan ketidakpastian hukum, distribusi yang tersendat, hingga potensi penyalahgunaan dana.
Menurutnya, pembenahan tata kelola royalti tidak akan pernah tuntas jika pencipta hanya dijadikan objek kebijakan.
“Keterlibatan pencipta itu bukan formalitas. Itu syarat mutlak. Tanpa itu, kebijakan apa pun hanya akan mengganti kekacauan lama dengan kekacauan baru,” ujarnya.
Istilah “Royalti Tidak Bertuan” Disebut Menyesatkan
Di tengah polemik, muncul narasi tentang “royalti tidak bertuan”. Bagi GARPUTALA, istilah ini bukan hanya keliru, tapi berbahaya karena menyesatkan publik.
“Tidak ada karya tanpa pencipta. Jadi tidak ada yang namanya royalti tidak bertuan. Kalau ada royalti yang tidak tersalurkan, itu bukti sistemnya yang gagal bukan karena pemiliknya tidak ada,” kata Ali.
Ia menilai istilah tersebut justru berpotensi menjadi pembenaran atas buruknya pendataan dan distribusi royalti selama ini.
Padahal, skema blanket license yang diterapkan pada hotel, restoran, dan kafe seharusnya menjadi solusi untuk mempermudah pengguna lagu sekaligus menjamin pencipta menerima haknya.
Namun, tanpa data pemakaian lagu yang akurat dan sistem distribusi yang transparan, skema itu berubah menjadi wilayah abu-abu.
“Kalau datanya tidak jelas, distribusinya tidak adil. Dan kalau tidak adil, di situ terbuka ruang penyimpangan,” tandasnya.
Pencabutan Kewenangan LMK Dinilai Picu Kekacauan Baru
GARPUTALA juga mengkritik keras kebijakan pencabutan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang terang dan justru memperparah situasi.
Ali menegaskan, langkah itu bertentangan dengan semangat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan berdampak langsung pada terhentinya aliran royalti kepada pencipta.
“Penarikan macet, distribusi tersendat. Yang paling dirugikan ya pencipta. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal hak hidup orang dari karya intelektualnya,” ujarnya.
Ia mempertanyakan kejelasan otoritas di balik kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan publik tidak boleh lahir dari tafsir sepihak tanpa transparansi.
Dampaknya bahkan merembet ke pelaku usaha kecil yang menggunakan musik sebagai bagian dari layanan.
“Kafe, restoran, sampai warung kopi ikut bingung. Sistemnya tidak jelas, aturannya simpang siur. Semua terdampak karena tata kelola tidak beres,” kata Ali.
Royalti Adalah Nafas Hidup Pencipta
Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, isu ini menjadi semakin sensitif. Bagi banyak pencipta lagu, royalti bukan sekadar angka, melainkan penopang kehidupan.
“Banyak pencipta menggantungkan kebutuhan keluarga dari royalti. Ketika sistem macet, yang terdampak itu dapur mereka,” ucapnya.
“GARPUTALA menilai situasi ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan tambal sulam regulasi” tambahnya.
GARPUTALA Siap Bawa Masalah ke Presiden
Merasa jalur komunikasi dengan kementerian dan DPR belum membuahkan hasil, GARPUTALA kini menyiapkan langkah lebih tinggi: mengajukan proposal langsung kepada Presiden RI.
“Kami sudah bersurat ke Menteri Hukum, belum ada respons. Ke DPR juga sudah, tapi situasinya belum memberi harapan. Kalau sistemnya sudah terlalu kusut, harus ada keputusan di level tertinggi,” ungkap Ali.
Tujuan mereka tegas: mengembalikan kedaulatan hak cipta kepada pencipta dan membangun sistem royalti yang transparan, berbasis data, serta dapat diaudit.
Di saat yang sama, GARPUTALA mendorong para pencipta untuk meningkatkan literasi hukum agar tidak terus berada di posisi paling lemah dalam ekosistem musik nasional.
“Kami tidak sedang mencari panggung. Kami hanya ingin satu hal: royalti sampai ke penciptanya. Itu saja,” pungkas Ali.[]

