JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Langkah berani dilakukan Institut Musisi Jalanan (IMJ) yang berniat ikut membayar royalti hak cipta lewat skema kontribusi dua persen. Niat baik itu menuai perhatian publik, hingga akhirnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) turun memberikan penegasan penting: musisi jalanan tidak wajib membayar royalti.
Ketua LMKN Bidang Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengatakan bahwa kewajiban royalti bukan ditujukan kepada musisi jalanan, melainkan kepada pengelola kawasan publik yang menggunakan musik dalam operasional komersialnya.
“Sudut pandangnya ada pada pengelola kawasan. Jadi, yang wajib mengikuti regulasi adalah pihak pengelolanya, bukan musisi jalanan melalui IMJ,” kata Marcell, dikutip dari laman resmi LMKN.
Apresiasi untuk IMJ
Meski demikian, Marcell memuji langkah IMJ yang berinisiatif memastikan penggunaan musik di ruang publik tetap menghargai hak cipta. Baginya, langkah tersebut menunjukkan kesadaran baru di kalangan seni jalanan.
“Kami sangat mengapresiasi niat baik teman-teman penyanyi jalanan. Kesungguhan mereka patut ditiru,” ujarnya.
IMJ saat ini bekerja sama dengan berbagai pengelola ruang publik seperti bandara, KAI, dan MRT untuk menata penampilan musisi jalanan. Yang membuat kolaborasi ini menarik, banyak di antara musisi itu merupakan kelompok difabel. Mereka tidak menerima bayaran dari pengelola kawasan, melainkan mengandalkan kotak sawer dan QRIS dari para pengunjung.
Lalu, siapa sebenarnya yang wajib bayar royalti?
LMKN menjelaskan, kewajiban membayar royalti berlaku untuk pelaku usaha di sektor komersial, bukan seniman yang tampil tanpa orientasi bisnis. Ada sebelas sektor yang masuk kategori wajib bayar, mulai dari hotel, restoran, tempat hiburan, radio, televisi, hingga penyelenggara konser.
“Mereka bukan pelaku usaha, melainkan seniman yang menghidupi diri lewat karya. Tidak mungkin disamakan dengan pelaku usaha komersial,” tegas Marcell.
Musisi Jalanan adalah Kelompok Marjinal
Dalam pernyataannya, Marcell juga menegaskan bahwa musisi jalanan merupakan kelompok marjinal yang justru perlu mendapatkan perlindungan, bukan beban tambahan berupa pungutan royalti.
IMJ sendiri menghubungi LMKN untuk memastikan langkah mereka sesuai aturan. Namun Marcell menekankan, niat baik sudah lebih dari cukup, tanpa harus membayar royalti.
“Langkah IMJ seharusnya menjadi cermin bagi para pengguna musik agar lebih menghargai hak cipta dan para pencipta lagu di Indonesia,” Pangkasnya

