BerandaEntertainmentMarcell Siahaan: Musisi Jalanan...

Marcell Siahaan: Musisi Jalanan Tak Wajib Bayar Royalti, Justru Harus Dilindungi

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Langkah berani dilakukan Institut Musisi Jalanan (IMJ) yang berniat ikut membayar royalti hak cipta lewat skema kontribusi dua persen. Niat baik itu menuai perhatian publik, hingga akhirnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) turun memberikan penegasan penting: musisi jalanan tidak wajib membayar royalti.

Ketua LMKN Bidang Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengatakan bahwa kewajiban royalti bukan ditujukan kepada musisi jalanan, melainkan kepada pengelola kawasan publik yang menggunakan musik dalam operasional komersialnya.

“Sudut pandangnya ada pada pengelola kawasan. Jadi, yang wajib mengikuti regulasi adalah pihak pengelolanya, bukan musisi jalanan melalui IMJ,” kata Marcell, dikutip dari laman resmi LMKN.

Apresiasi untuk IMJ

Baca Juga :   Loyalitas Berbuah Manis, Pemuda Pamekasan Bawa Pulang Honda WR-V dari Program Telkomsel dan WeTV

Meski demikian, Marcell memuji langkah IMJ yang berinisiatif memastikan penggunaan musik di ruang publik tetap menghargai hak cipta. Baginya, langkah tersebut menunjukkan kesadaran baru di kalangan seni jalanan.

“Kami sangat mengapresiasi niat baik teman-teman penyanyi jalanan. Kesungguhan mereka patut ditiru,” ujarnya.

IMJ saat ini bekerja sama dengan berbagai pengelola ruang publik seperti bandara, KAI, dan MRT untuk menata penampilan musisi jalanan. Yang membuat kolaborasi ini menarik, banyak di antara musisi itu merupakan kelompok difabel. Mereka tidak menerima bayaran dari pengelola kawasan, melainkan mengandalkan kotak sawer dan QRIS dari para pengunjung.

Lalu, siapa sebenarnya yang wajib bayar royalti?

LMKN menjelaskan, kewajiban membayar royalti berlaku untuk pelaku usaha di sektor komersial, bukan seniman yang tampil tanpa orientasi bisnis. Ada sebelas sektor yang masuk kategori wajib bayar, mulai dari hotel, restoran, tempat hiburan, radio, televisi, hingga penyelenggara konser.

Baca Juga :   Fadli Zon dan MD Entertainment Bahas Penguatan Ekosistem Perfilman Nasional

“Mereka bukan pelaku usaha, melainkan seniman yang menghidupi diri lewat karya. Tidak mungkin disamakan dengan pelaku usaha komersial,” tegas Marcell.

Musisi Jalanan adalah Kelompok Marjinal

Dalam pernyataannya, Marcell juga menegaskan bahwa musisi jalanan merupakan kelompok marjinal yang justru perlu mendapatkan perlindungan, bukan beban tambahan berupa pungutan royalti.

IMJ sendiri menghubungi LMKN untuk memastikan langkah mereka sesuai aturan. Namun Marcell menekankan, niat baik sudah lebih dari cukup, tanpa harus membayar royalti.

“Langkah IMJ seharusnya menjadi cermin bagi para pengguna musik agar lebih menghargai hak cipta dan para pencipta lagu di Indonesia,” Pangkasnya

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -