JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM, resmi membuka kegiatan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual yang diperuntukkan bagi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Program ini berlangsung selama tiga hari, 30 September hingga 2 Oktober 2025, dengan partisipasi 100 peserta dari berbagai daerah.
Acara dibuka oleh Aulia Andriani Giartono, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya BRIDA sebagai garda terdepan dalam membangun ekosistem inovasi di tingkat lokal.
“Pelatihan ini memastikan setiap inovasi, baik dari riset akademis maupun kearifan lokal, mendapat pelindungan hukum yang layak serta dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat daerah,” ujar Aulia.
Menurutnya, peningkatan pemahaman kekayaan intelektual (KI) melalui Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) akan memperkuat peran BRIDA sebagai simpul penting dalam pengembangan ekosistem KI I
Agenda Tiga Hari: Dari Hak Cipta hingga KI Digital
Pelatihan ini dirancang interaktif dengan rangkaian materi yang mencakup berbagai aspek KI:
Hari pertama (30/9): Dr. Annisa Fitria (Universitas Esa Unggul) memaparkan materi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, diselingi games berbasis Kahoot! untuk memperdalam pemahaman peserta.
Hari kedua (1/10): Prof. Dr. Mas Rahmah (Universitas Airlangga) membahas Pelindungan Varietas Tanaman, Kekayaan Intelektual Komunal, hingga analisis studi kasus pelanggaran KI.
Hari ketiga (2/10): Fokus pada isu KI dalam ranah digital dengan narasumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sesi ditutup dengan proyek kreatif kelompok berupa pembuatan karya KI baru.
Perkuat Ekonomi Daerah
DJKI menargetkan pelatihan ini dapat memperkuat kapasitas BRIDA dalam mengidentifikasi, melindungi, hingga mengkomersialisasikan kekayaan intelektual. Harapannya, ekosistem inovasi di daerah bisa tumbuh lebih kokoh, berkontribusi pada pengembangan ekonomi lokal maupun nasional |Foto : Istimewa

