JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial LFK, pemilik akun Instagram @larasfaizati, yang diduga membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan LFK merupakan pegawai kontrak sebuah lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri. Dalam unggahannya, tersangka terlihat menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan membakar bangunan tersebut.
“Unggahan itu menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut atau memprovokasi massa aksi,” ujar Himawan di Jakarta, Rabu (3/9).
Potensi Anarkisme
Polisi menilai unggahan tersebut berpotensi memicu tindakan anarkis, mengingat akun Instagram tersangka memiliki lebih dari 4.000 pengikut. Lokasi pembuatan konten yang berada dekat dengan Mabes Polri juga dianggap memperbesar risiko keamanan karena objek tersebut merupakan objek vital nasional.
Selain itu, LFK juga disangka melakukan penyalahgunaan dengan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain maupun publik tanpa hak.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, LFK dijerat dengan pasal-pasal pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.
“Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” ungkap Himawan.
Hasil Patroli Siber
Kasus ini merupakan bagian dari hasil patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025. Hingga kini, sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).|Foto : Istimewa

