JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Polemik soal royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya kembali mencuat. Namun keluarga besar almarhum Wage Rudolf Soepratman menegaskan, lagu ciptaan pahlawan nasional itu sudah resmi menjadi milik negara sejak lebih dari enam dekade lalu.
Melalui Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, keluarga menjelaskan bahwa pada tahun 1957–1960, empat ahli waris WR Soepratman menyerahkan hak cipta Indonesia Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri PP dan K No. 129599/D (1957) dan Putusan Menteri PPK (1960). Sebagai penghargaan, pemerintah memberikan kompensasi Rp250.000 yang kala itu bernilai sangat besar—jika disetarakan dengan harga emas sekarang mencapai sekitar Rp6,4 miliar.
“Sejak saat itu, keluarga tidak lagi memiliki hak ekonomi atas Indonesia Raya. Kami tidak pernah menuntut royalti. Bagi kami, lagu itu adalah persembahan suci untuk bangsa,” ujar Endang Wahyuningsih Josoprawiro Turk, Ketua Umum Yayasan sekaligus cucu dari salah satu ahli waris dalam keterangannya di Jakarta,Rabu(21/8)
Hingga kini, WR Soepratman tercatat menciptakan 16 lagu. Dari jumlah itu, 12 sudah ditemukan, dua lagu (Indonesia Tjantik dan Indonesia Hai Ibuku) baru pada 2023 berhasil diberi melodi kembali oleh Antea Putri Turk, cicit buyut sang komponis, dan empat lainnya masih hilang. Album perdana berisi 12 karya Soepratman akhirnya diluncurkan pada 10 November 2023 dan mendapat penghargaan MURI.
“Harapan kami sederhana: pemerintah memberi ruang bagi Antea untuk memperdengarkan kembali karya asli buyutnya dalam konser kenegaraan di Istana Merdeka, agar bangsa ini kian mengenal luas warisan musik WR Soepratman,” tambah Endang dengan nada memohon kepada Presiden Prabowo .
Dengan penegasan ini, keluarga berharap polemik royalti Indonesia Raya segera selesai. Lagu kebangsaan itu bukan sekadar karya musik, melainkan identitas dan pemersatu bangsa yang telah lama diserahkan sepenuhnya kepada Republik Indonesia.|Foto : Instagram@yayasanwageridolfsoepratmanmeesestercornelis.

